KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) harus diperpanjang apabila masa berlakunya hampir habis.
Mengurus perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dengan membawa beberapa dokumen yang disyaratkan.
Perpanjang SIM juga dapat dilakukan melalui layanan SIM keliling atau secara online lewat SIM Nasional Presisi (SINAR).
Lalu, bisakah mengurus perpanjangan SIM di Satpas diwakilkan oleh orang lain bila pemohon sakit atau berhalangan hadir?
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat SIM C I dan C II 2023 Beserta Biayanya
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan, mengurus perpanjangan SIM di Satpas tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
Ia menjelaskan, pengurusan perpanjangan SIM di Satpas tidak bisa dilimpahkan ke orang lain karena kepolisian membutuhkan foto pemohon.
"Nggak bisa, karena fotonya (pemohon) gimana karena online," ujar Didik kepada Kompas.com, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Ujian SIM C Diusulkan Tanpa Zig-zag dan Angka 8, Bagaimana Tesnya?
Meski memperpanjang SIM tidak bisa diwakilkan, pemohon bisa memanfaatkan SINAR untuk mengurus dokumen ini.
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo mengatakan, SINAR bisa digunakan untuk memperpanjang SIM. Namun, layanan ini belum bisa memfasilitasi pembuatan SIM baru.
"SINAR belum bisa buat (SIM) baru," katanya kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2023).
Dilansir dari Kompas.com (24/3/2023), berikut syarat memperpanjang SIM secara online 2023:
Baca juga: Syarat Buat SIM Wajib Terdaftar di JKN, Ini Aturannya
Pemohon bisa mengikuti beberapa cara di bawah ini ketika memperpanjang SIM melalui SINAR:
Baca juga: Biaya Resmi Pembuatan SIM C, C I, dan C II 2023
Pemohon dikenakan sejumlah biaya ketika mereka memperpanjang SIM. Biaya yang dibebankan belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.
Simak biaya perpanjangan SIM berikut ini: