Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Terjadi jika Terlambat Perpanjang SIM meski Hanya 1 Hari

Kompas.com - 25/12/2023, 19:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah lisensi mengemudi di Indonesia yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara, baik roda dua maupun roda empat.

Kewajiban memiliki SIM ini termaktub dalam Pasal 18 (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengemudi yang tidak memiliki SIM, bisa dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.

Para pemegang SIM juga wajib memperbaruinya secara berkala setiap lima tahun sekali. Jika telat, ada konsekuensi yang harus diterima.

Lantas, apa yang terjadi bila seseorang telat memperpanjang SIM, meskipun hanya telat satu hari saja?

Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SIM C

Penjelasan satlantas

Petugas Unit Satlantas Polresta Surakarta Aiptu Timbul Miftahul Ulum mengatakan, seseorang yang mengalami keterlambatan dalam memperpanjang SIM, harus mengulang atau membuatnya dari awal kembali.

"Bila telat memperpanjang meskipun hanya satu hari, maka harus membuat SIM baru dan tidak bisa diperpanjang," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/12/2023).

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 Ayat (3) di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," bunyi pasal tersebut.

Kendati demikian, Timbul menyampaikan bahwa ada dispensasi yang diberikan untuk beberapa kondisi ketika telat memperpanjang SIM.

Baca juga: Bayar SIM Kini Tak Lagi Tunai tapi Harus Melalui Bank, Kakorlantas: Jangan Anggota Saya Diiming-imingi...

Simulasi dispensasi yang diberikan

Dispensasi ini berlaku apabila jatuh tempo atau tanggal akhir perpanjang SIM tepat pada tanggal merah, Minggu, libur nasional, dan cuti bersama.

Dalam hal ini, pemilik SIM akan diberikan dispensasi perpanjang waktu.

"Misal, hari ini dan besok jatuh temponya tanggal 25, 26. Karena 25 dan 26 hari libur nasional dan cuti bersama, maka akan diberikan dispensasi untuk tanggal 27 dan 28," terangnya.

"Ini juga berlaku pada tanggal 31 dan 1 Januari 2024 nanti, maka dispensasi 2 dan 3 Januari. Melewati tanggal itu, dispensasi akan hangus dan harus buat SIM baru," imbuhnya.

Untuk jatuh tempo Minggu, akan diberikan dispensasi sehari, yakni bisa perpanjang pada Senin.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Tren
Profil Joko Pinurbo, Penyair Karismatik yang Meninggal di Usia 61 Tahun

Profil Joko Pinurbo, Penyair Karismatik yang Meninggal di Usia 61 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com