Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polisi soal Aturan Pengawalan Mobil Ambulans di Jalan

Kompas.com - 14/12/2023, 08:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan pengendara sepeda motor yang diberhentikan polisi saat mengawal ambulans viral di media sosial, Instagram.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/12/2023), ambulans yang saat itu tengah mengangkut pasien di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, tiba-tiba diberhentikan oleh polisi.

Kemudian, polisi meminta agar pengendara sepeda motor untuk menepi ke bahu kanan jalan untuk diperiksa.

Kejadian tersebut bahkan sempat membuat sopir ambulans melayangkan protes lantaran dinilai merugikannya dan pasien yang tengah ia bawa.

Baca juga: Cerita Sopir Ambulans di Sragen yang Jemput Pasien Pakai Kebaya dan Sanggul

Lantas, bagaimana aturan terkait dengan pengawalan ambulans saat di jalanan?


Baca juga: Viral, Video Ambulans Bawa Pasien Kritis Ribut-ribut dengan Pengemudi Mobil di Bandung, Bagaimana Kejadiannya?

Penjelasan polisi

Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal menyampaikan, ambulans adalah salah satu kendaraan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Berdasarkan Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa ambulans termasuk salah satu kendaraan yang diperbolehkan menggunakan sirine dan rotator yang berwarna merah," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (13/12/2023).

Rotoar adalah aksesori mobil, seperti sirine yang penggunaannya hanya diperuntukkan untuk kendaraan tertentu seperti mobil polisi, mobil ambulans, dan mobil pemadam kebakaran.

Baca juga: Viral Video Polisi Kawal Ambulans di Yogyakarta, Ini Cerita Lengkapnya

Ilustrasi ambulansShutterstock Ilustrasi ambulans

Alfian melanjutkan, di pasal 134 huruf b disebutkan, mobil ambulans termasuk salah satu pengguna jalan yang mendapatkan prioritas saat berada di jalanan.

Kemudian untuk pengawalan mobil ambulans diatur pada pasal 135 ayat 1.

"Pada pasal tersebut dikatakan bahwa kendaraan yang mendapat prioritas seperti diatur pasal 134 harus dikawal oleh pihak kepolisian dan/atau menggunakan lampu isyarat merah dan bunyi sirine," terang Alfian.

Selanjutnya, polisi yang mengetahui adanya mobil ambulans wajib melakukan pengamanan.

Ia menjelaskan, di dalam pasal tersebut kata "dan/atau" bahwa kendaraan ambulans boleh tidak dikawal yang terpenting menggunakan rotator warna merah dan membunyikan sirine.

Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik Beserta Jenis Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Dapat dikenakan sanksi 

Alfian menambahkan, apabila ada masyarakat umum yang melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans dengan menggunakan suara atau alat peringatan lain tanpa memiliki izin dari pihak kepolisian, maka polisi berhak menilangnya.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 287 Ayat (4) yang membahas tentang pelanggaran pengguna hak utama di jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Tilang Uji Emisi Dinilai Tak Efektif, Diberlakukan dan Dihentikan Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com