Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP Resmi Undur Batas Akhir Pemadanan NIK Jadi NPWP pada 30 Juni 2024, Ini Alasannya

Kompas.com - 13/12/2023, 19:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melaui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara penuh akan diundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Hal ini berarti, batas akhir pemadanan NIK menjadi NPWP juga turut berubah, dari yang batas awalnya 31 Desember 2023, kini menjadi 30 Juni 2024.

"Pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, seperti rilis yang diterima Kompas.com Rabu (13/12/2023).

Dwi menyampaikan, keputusan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Baca juga: Dampak Tidak Memadankan NPWP dan NIK hingga 31 Desember 2023


Baca juga: Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 Desember 2023

Alasan pemadanan NIK jadi NPWP diundur

Dwi menjelaskan, keputusan pengunduran pemadanan NIK jadi NPWP dilakukan dengan mempertimbangkan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.

Coretax Administration System (CTAS) adalah pembaruan sistem teknologi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP.

Selain itu, keputusan tersebut diambil setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak ketiga lainnnya) dan WP.

"Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak," terang Dwi.

Baca juga: Cara Cek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

NPWP lama masih bisa digunakan hingga 30 Juni 2024

Dwi melanjutkan, dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit atau NPWP lama, masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024.

Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) akan digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Dwi menyebutkan, tercatat sampai dengan 7 Desember 2023, total sudah ada 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan.

Sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP.

"Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri," imbuhnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kepada
seluruh ILAP, maupun perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi
terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP.

Selanjutnya, untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses untuk melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan database NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat
menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya.

Baca juga: Cara Pemadanan NIK dan NPWP 2023, Buka pajak.go.id

Halaman:

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com