Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Polisi soal Aturan Pengawalan Mobil Ambulans di Jalan

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan pengendara sepeda motor yang diberhentikan polisi saat mengawal ambulans viral di media sosial, Instagram.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/12/2023), ambulans yang saat itu tengah mengangkut pasien di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, tiba-tiba diberhentikan oleh polisi.

Kemudian, polisi meminta agar pengendara sepeda motor untuk menepi ke bahu kanan jalan untuk diperiksa.

Kejadian tersebut bahkan sempat membuat sopir ambulans melayangkan protes lantaran dinilai merugikannya dan pasien yang tengah ia bawa.

Lantas, bagaimana aturan terkait dengan pengawalan ambulans saat di jalanan?

Penjelasan polisi

Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal menyampaikan, ambulans adalah salah satu kendaraan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Berdasarkan Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa ambulans termasuk salah satu kendaraan yang diperbolehkan menggunakan sirine dan rotator yang berwarna merah," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (13/12/2023).

Rotoar adalah aksesori mobil, seperti sirine yang penggunaannya hanya diperuntukkan untuk kendaraan tertentu seperti mobil polisi, mobil ambulans, dan mobil pemadam kebakaran.

Alfian melanjutkan, di pasal 134 huruf b disebutkan, mobil ambulans termasuk salah satu pengguna jalan yang mendapatkan prioritas saat berada di jalanan.

Kemudian untuk pengawalan mobil ambulans diatur pada pasal 135 ayat 1.

"Pada pasal tersebut dikatakan bahwa kendaraan yang mendapat prioritas seperti diatur pasal 134 harus dikawal oleh pihak kepolisian dan/atau menggunakan lampu isyarat merah dan bunyi sirine," terang Alfian.

Selanjutnya, polisi yang mengetahui adanya mobil ambulans wajib melakukan pengamanan.

Ia menjelaskan, di dalam pasal tersebut kata "dan/atau" bahwa kendaraan ambulans boleh tidak dikawal yang terpenting menggunakan rotator warna merah dan membunyikan sirine.

Dapat dikenakan sanksi 

Alfian menambahkan, apabila ada masyarakat umum yang melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans dengan menggunakan suara atau alat peringatan lain tanpa memiliki izin dari pihak kepolisian, maka polisi berhak menilangnya.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 287 Ayat (4) yang membahas tentang pelanggaran pengguna hak utama di jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/14/083000565/penjelasan-polisi-soal-aturan-pengawalan-mobil-ambulans-di-jalan

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke