KOMPAS.com - Debat perdana calon presiden (capres) 2024 telah selesai dilaksanakan, Selasa (12/12/2023) malam, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.
Diketahui, dalam debat perdana tersebut, tema yang diangkat adalah hukum, hak asasi manusia, pemerintahan, pemberantasan Korupsi, dan penguatan demokrasi.
Kemudian, untuk peserta debat adalah calon presiden Anies Baswedan (capres nomor urut 1), Prabowo Subianto (capres nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo (capres nomor urut 3).
Dalam debat pertama, masing-masing capres telah memberikan gagasan, jawaban, serta tanggapan atas pertanyaan dari panelis dan pertanyaan dari capres lain.
Adapun debat capres-cawapres 2024 akan digelar sebanyak lima kali sepanjang Desember 2023 hingga Februari 2024.
Baca juga: Visi Misi Lengkap Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
Lantas, kapan kapan debat kedua pemilihan presiden (pilpres) akan dilakukan?
Baca juga: Visi Misi Lengkap Anies-Cak Imin di Pilpres 2024, Apa Saja?
Berbeda dengan debat pertama yang diikuti oleh khusus capres, pada debat kedua nantinya akan diikuti khusus calon wakil presiden (cawapres).
Diberitakan Kompas.com, Minggu (10/12/2023), peserta dari debat kedua meliputi:
Debat kedua atau debat khusus cawapres 2024 tersebut akan dilakukan pada Jumat, 22 Desember 2023.
Adapun tema debat cawapres 2024 Ekonomi Kerakyatan, Ekonomi Digital, Keuangan, Investasi Pajak, Perdagangan, Pengelolaan APBN/APBD, Infrastruktur, dan Perkotaan.
Baca juga: Jawaban Jokowi, Kaesang, dan Prabowo soal Isu Dinasti Politik
KPU akan menggelar lima kali debat capres-cawapres dengan rincian tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.
Di sisi lain, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan, ada ketentuan yang akan diberlakukan selama debat capres-cawapres berlangsung.
Ia mengatakan, dalam debat khusus capres, cawapres diperbolehkan mendampingi pasangannya. Hal tersebut juga berlaku ketika sesi debat cawapres berlangsung.
Baca juga: Visi Misi Lengkap Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Apa Saja?
Namun demikian, KPU menetapkan bahwa capres dan cawapres hanya boleh berbicara sesuai jadwal mereka masing-masing.
Artinya, masing-masing capres dilarang berbicara ketika sesi debat cawapres, dan begitu pula sebaliknya.