KOMPAS.com - Pendaftaran calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 resmi dibuka Senin (11/12/2023), dan akan hingga 20 Desember 2023.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
KPPS merupakan bagian dari badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024, yang beranggotakan tujuh orang dan berasal dari masyarakat di sekitar TPS.
Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
SHUTTERSTOCK/E. UTAMA Ilustrasi pemilu. Syarat dan cara daftar KPPS Pemilu 2024.
Diberitakan Kompas.com (10/12/2023), berikut adalah syarat dan prosedur pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024:
1. Syarat pendaftaran petugas KPPS
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia paling rendah 17 tahun, dengan pertimbangan rentang usia 17-55 tahun terhitung pada hari pemungutan atau pemilihan
Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.
Adapun dokumen yang perlu dilengkapi adalah sebagai berikut:
Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024
Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas
Isi formulir pendaftaran secara lengkap
Kumpulkan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen yang telah diisi dan ditandatangani kepada Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat
PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian informasi besaran gaji, serta syarat dan prosedur pendaftaran petugas KPPS Pemilu tahun 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Perjalanan Kasus Bayi Meninggal Diduga Korban Malapraktik di RS Jakarta, Sempat Didiagnosis dengan Penyakit Berbedahttps://www.kompas.com/tren/read/2023/12/12/111500565/perjalanan-kasus-bayi-meninggal-diduga-korban-malapraktik-di-rs-jakartahttps://asset.kompas.com/crops/GpZ4nETHjYBXB2RugI0xVtdyjGY=/23x15:3500x2333/195x98/data/photo/2023/08/08/64d1dce58a068.jpg