Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Tolak Usulan Gubernur DKJ Ditunjuk oleh Presiden

Kompas.com - 08/12/2023, 14:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggodok rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

RUU tersebut dibahas sebelum perpindahan ibu kota dari DKI Jakarta menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 2024.

Dalam draf RUU tersebut, muncul usulan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden, bukan dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

Disebutkan dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ mengatur bahwa "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".

Meski begitu, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RUU DKJ, Achmad Baidowi, menyebutkan bahwa proses demokrasi masih berjalan lewat DPRD walau pilkada dihapus.

"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Warga Jakarta Harus Cetak Ulang KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ, Ini Penjelasan Dukcapil

Penolakan Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden

Saat RUU DKJ tengah dibahas oleh DPR, gelombang penolakan terkait usulan Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden muncul selama beberapa hari terakhir.

Penolakan tak hanya datang dari fraksi di DPR, namun pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

1. Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menjadi salah satu pihak yang menolak usulan Gubernur DKJ dipilih oleh presiden.

Ia mengatakan, pemerintah sepakat untuk tidak menghapus pilkada dalam memilih Gubernur DKJ.

"Pemerintah tidak setuju (jika gubernur dan wakil gubernur dipilih Presiden)," kata Tito dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/12/2023).

Ia menegaskan bahwa RUU DKJ yang salah satu poinnya mengatur bahwa Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden adalah inisiatif DPR.

Tito melanjutkan, sudah ada konsep mengenai DKJ dalam rapat yang dilakukan pemerintah.

Namun, pihaknya tidak pernah membahas perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, baik Gubernur atau Wakil Gubernur DKJ.

"Artinya bukan penunjukan tetapi tetap melalui mekanisme pilkada. Kenapa? memang sudah berlangsung lama dan kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi. Jadi itu yang saya mau tegaskan," ungkapnya.

Baca juga: 3 Alasan PKS Ingin Jakarta Tetap Menjadi Ibu Kota Negara, Bukan IKN

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com