KOMPAS.com - Masih banyak ditemukan pengendara yang membuang sampah ke jalan raya dari dalam mobil mereka.
Padahal, pemerintah telah melarang tindakan tersebut. Jika dilanggar, pengemudi bisa mendapat sanksi pidana berupa denda hingga kurungan penjara.
Hal itu bertujuan agar persoalan terkait sampah bisa teratasi.
Lantas, apa sanksi bagi pengendara yang membuang sampah dari dalam mobil atau kendaraan bermotor ke jalan raya?
Sanksi bagi pengendara mobil dan sepeda motor yang membuang sampah ke jalan raya dari kendaraan mereka diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, sanksi bagi pengendara mobil dan sepeda motor yang membuang sampah sembarangan berbeda-beda di tiap daerah.
Dikutip dari Kompas.com (21/1/2023), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019.
Mengacu pada Pasal 126 huruf h, setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan dari kendaraan.
Pengendara yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.
Selain DKI Jakarta, sejumlah pemerintah daerah lain juga telah menetapkan aturan serupa.
Pemerintah kota (Pemkot) Pekanbaru misalnya, melalui Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, orang yang terbukti membuang sampah dari kendaraan akan dikenakan denda mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.
Oleh sebab itu, pengendara diminta menyediakan tempat sampah kecil di dalam mobilnya atau menyimpan sementara sampah tersebut.
Tak hanya denda sebagaimana tertuang di dalam masing-masing Perda setiap daerah, pengendara yang membuang sampah sembarangan dari dalam mobil juga bisa dijerat dengan pidana penjara.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310.
Tindakan membuang sampah sembarangan saat berkendara dianggap sebagai perbuatan yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan pada pengendara atau pengguna jalan lain.