Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengendara Buang Sampah di Jalan Raya Bisa Kena Sanksi Denda dan Pidana, Ini Aturannya

KOMPAS.com - Masih banyak ditemukan pengendara yang membuang sampah ke jalan raya dari dalam mobil mereka.

Padahal, pemerintah telah melarang tindakan tersebut. Jika dilanggar, pengemudi bisa mendapat sanksi pidana berupa denda hingga kurungan penjara.

Hal itu bertujuan agar persoalan terkait sampah bisa teratasi.

Lantas, apa sanksi bagi pengendara yang membuang sampah dari dalam mobil atau kendaraan bermotor ke jalan raya?

Denda Rp 250.000 dan kurungan penjara

Sanksi bagi pengendara mobil dan sepeda motor yang membuang sampah ke jalan raya dari kendaraan mereka diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, sanksi bagi pengendara mobil dan sepeda motor yang membuang sampah sembarangan berbeda-beda di tiap daerah.

Dikutip dari Kompas.com (21/1/2023), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019.

Mengacu pada Pasal 126 huruf h, setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan dari kendaraan.

Pengendara yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

Selain DKI Jakarta, sejumlah pemerintah daerah lain juga telah menetapkan aturan serupa.

Pemerintah kota (Pemkot) Pekanbaru misalnya, melalui Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, orang yang terbukti membuang sampah dari kendaraan akan dikenakan denda mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.

Oleh sebab itu, pengendara diminta menyediakan tempat sampah kecil di dalam mobilnya atau menyimpan sementara sampah tersebut.

Tak hanya denda sebagaimana tertuang di dalam masing-masing Perda setiap daerah, pengendara yang membuang sampah sembarangan dari dalam mobil juga bisa dijerat dengan pidana penjara.

Hal ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310.

Tindakan membuang sampah sembarangan saat berkendara dianggap sebagai perbuatan yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan pada pengendara atau pengguna jalan lain.

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta.

Apakah sanksi sudah diterapkan?

Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Agus Suryonugroho mengonfirmasi adanya larangan membuang sampah dari dalam mobil dan kendaraan bermotor.

Namun, hingga saat ini, pihaknya belum melakukan penindakan berupa tilang atas pelanggaran tersebut.

"Di Jawa Tengah masih sosialisasi. Belum dilakukan penindakan," tuturnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Meskipun belum diterapkan, membuang sampah sembarang juga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pada Pasal 29 Ayat 1 huruf e dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Adapun yang dimaksud membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke jalan, saluran air, sungai, atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/07/080000165/pengendara-buang-sampah-di-jalan-raya-bisa-kena-sanksi-denda-dan-pidana-ini

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke