Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Buang Sampah di Jalan Raya Bisa Kena Sanksi Denda dan Pidana, Ini Aturannya

Kompas.com - 07/12/2023, 08:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang, ataupun menimbulkan korban luka ringan, berat hingga meninggal, akan dipidana selama enam bulan hingga enam tahun dan denda maksimal mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta.

Baca juga: Merokok Sambil Berkendara Bisa Didenda Rp 750.000, Ini Aturannya...

Apakah sanksi sudah diterapkan?

Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Agus Suryonugroho mengonfirmasi adanya larangan membuang sampah dari dalam mobil dan kendaraan bermotor.

Namun, hingga saat ini, pihaknya belum melakukan penindakan berupa tilang atas pelanggaran tersebut.

"Di Jawa Tengah masih sosialisasi. Belum dilakukan penindakan," tuturnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Meskipun belum diterapkan, membuang sampah sembarang juga melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pada Pasal 29 Ayat 1 huruf e dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Adapun yang dimaksud membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke jalan, saluran air, sungai, atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com