Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Waktu Terbaik untuk Kirim Lamaran Kerja? Ini Kata Praktisi HRD

Kompas.com - 29/11/2023, 16:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang mengungkapkan waktu terbaik untuk mengirimkan lamaran pekerjaan beredar di media sosial.

Informasi tersebut dibagikan warganet melalui akun X (dulu Twitter) @worksfess, Senin (27/11/2023).

Dalam unggahan itu, terdapat daftar hari dan tanggal yang cocok untuk mengirim lamaran kerja atau melamar kerja melalui portal pekerjaan.

"Biar ga bingung2 apply di hari dan jam berapa, semoga membantu work! semangat jobseeker," tulis pengunggah.

Berikut daftar hari dan tanggal yang disebut waktu terbaik untuk melamar pekerjaan yang terdapat dalam unggahan.

  • Senin
    • 07.00-10.00 WIB
    • 13.00-15.00 WIB
  • Selasa
    • 07.00-10.00 WIB
    • 13.00-15.00 WIB
  • Rabu
    • 07.00-10.00 WIB
    • 13.00-15.00 WIB
  • Kamis
    • 07.00-10.00 WIB
    • 13.00-15.00 WIB
  • Jumat
    • 07.00-10.00 WIB

Lalu, benarkah waktu tersebut merupakan saat terbaik bagi pencari kerja untuk mengirimkan lamaran pekerjaan ke perusahaan?


Waktu terbaik kirim lamaran kerja

Praktisi HRD sekaligus Head of HR Indonesia Jobstreet by SEEK, Tarita Lubis mengatakan daftar hari dan jam terbaik untuk mengirimkan pekerjaan seperti diungkapkan dalam unggahan tersebut tidaklah benar.

"Untuk mengirimkan lamaran pekerjaan, waktu terbaik adalah sesegera mungkin," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2023) malam.

Tarita menjelaskan, pencari kerja harus segera mengirimkan lamaran pekerjaannya setelah semua dokumen administrasi yang dibutuhkan lengkap.

Namun, durasi pengiriman lamaran kerja tersebut tentu masih dalam rentang waktu yang ditentukan.

"Sebelum batas maksimal penerimaan lamaran. Jangan menunda-nunda pengiriman lamaran pekerjaan," tegasnya.

Tarita mewanti-wanti pencari kerja tidak mengirimkan lamaran pekerjaannya di hari terakhir penerimaan lamaran yang ditetapkan perusahaan.

Menurutnya, batas waktu pengiriman lamaran pekerjaan dilakukan maksimal dua atau tiga hari sebelum batas hari terakhir.

"Sehingga, jika seandainya terjadi kesalahan dalam lamaran, masih ada waktu untuk mengirimkan kembali revisinya," ujarnya.

Baca juga: Cara Melamar Kerja via LinkedIn dan Tips agar Berpeluang Diterima

Mengirim pekerjaan di luar jam kerja

Para pencari kerja memadati Festival Pelatihan Vokasi (FPV) dan Job Fair Nasional 2023 di Jakarta International Expo atau Arena JIExpo Kemayoran.DOK. Humas Kemenaker Para pencari kerja memadati Festival Pelatihan Vokasi (FPV) dan Job Fair Nasional 2023 di Jakarta International Expo atau Arena JIExpo Kemayoran.
Lebih lanjut, Tarita mengatakan pencari kerja tidak harus mengirimkan lamaran pekerjaan hanya selama jam kerja.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com