Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digunakan Coldplay Saat Konser di Indonesia, Apa Itu Music and Art Visa?

Kompas.com - 16/11/2023, 18:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Grup musik asal Inggris, Coldplay menjadi salah satu artis internasional yang menjajal visa baru yang diterbitkan Imigrasi, yaitu music and art visa.

Hal itu diungkap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Silmy Karim.

Menurutnya, kedatangan Coldplay untuk mengguncang Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Rabu (15/11/2023) menjadi momentum yang tepat untuk menyosialisasikan music and art visa.

"Pemerintah berupaya menjadikan Indonesia sebagai negara destinasi kegiatan atau event internasional yang diperhitungkan," ujarnya, dilansir dari laman Imigrasi.

Secara rinci, music and art visa yang diterbitkan untuk Coldplay dan krunya terdiri dari 4 music performer visa (indeks C7A) serta 158 music performers crew visa (indeks C7B).

Lantas, apa itu music and art visa?

Mengenal music and art visa

Music and art visa adalah jenis visa terbaru yang diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi pada September 2023 silam.

Dilansir dari laman Kantor imigrasi Kelas I TPI Surakarta, music and art visa diterbitkan bagi orang asing yang hendak menggelar pertunjukan musik dan seni di Indonesia.

Penerbitan visa ini dimaksudkan untuk menyambut gelaran internasional di Tanah Air. Sebelumnya, event internasional MotoGP di Indonesia juga dimudahkan dengan penerbitan visa olahraga untuk para atlet.

Penerbitan music and art visa juga mempertimbangkan pekerjaan grup band dan penyanyi mancanegara di Indonesia yang tidak memberikan efek persaingan kepada tenaga kerja lokal.

Dengan begitu penerbitan music and art visa diharapkan dapat mendukung Indonesia menjadi negara destinasi wisata musik dan seni.

"Indonesia punya banyak spot wisata yang alamnya indah dan budayanya sangat unik. Jika semakin banyak orang (WNA) datang ke sini untuk nonton konser musik, kita membuka peluang bagi mereka untuk mengeksplorasi sisi-sisi menarik Indonesia yang lain sehingga mendatangkan devisa," kata Silmy.

Baca juga: Apa Itu Golden Visa bagi WNA di Indonesia, Syarat, dan Biayanya?

Cara mengajukan music and art visa

Dilansir dari laman Imigrasi, Silmy mengatakan bahwa pengajuan music and art visa dapat dilakukan secara online.

"Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan music and art visa, dengan persyaratan yang ringkas dan pengajuannya juga sangat mudah, dilakukan secara online,” kata dia.

Permohonan music and art visa dapat dilakukan langsung oleh pihak penyelenggara acara atau promotor melalui website evisa.imigrasi.go.id.

Adapun persyaratan pengajuan music and art visa cukup mudah tanpa perlu melampirkan izin tenaga kerja, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun.

"Penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia," ungkap Silmy.

Di sisi lain, SKCK juga tidak tersedia di luar negeri sehingga jika dipersyaratkan akan menjadi hal yang tidak lazim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com