Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jatim Bikin Aplikasi Temukan Motor Curian, Warganet: Nebusnya Bayar Berapa?

Kompas.com - 16/11/2023, 16:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polda Jawa Timur meluncurkan aplikasi pencarian sepeda motor "Hilang Temu (Ilmu) Semeru" pada 25 September 2023.

Melalui aplikasi ini, sepeda motor milik masyarakat yang hilang dan ditemukan jajaran kepolisian Polda Jawa Timur bisa dicek keberadaanya. 

"Kendaraan yang dilaporkan hilang telah ditemukan bisa diambil di Polres sesuai petunjuk pada aplikasi tersebut," kata Direktur Lalu Lintas pada Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin dikutip dari Motor-Plus, (5/10/2023). 

Data 6.400 kendaraan

Taslim menyebutkan, ada sekitar 6.400 unit kendaraan, baik roda empat maupun roda dua yang entry di dalam aplikasi tersebut. 

Menurut Taslim, aplikasi Ilmu Semeru diciptakan untuk mendukung terlaksananya program Commander Wish Kapolda Jatim, tentang membangun sistem pelayanan berbasis teknologi digital dan data.

"Outputnya adalah untuk mendukung kegiatan kepolisian khusunya Polda Jawa Timur," katanya.

Aplikasi ILMU Semeru yang berfungsi untuk membuat laporan kehilangan kendaraan bermotor juga terkoneksi dengan seluruh jajaran Polda Jatim dan telah terintegrasi dengan Sistem ERI (electronic registration and identification) milik Korlantas Polri.

"Aplikasi ini dapat memfasilitasi masyarakat yang telah melaporkan kehilangan kendaraan bermotornya, dengan temuan kendaraan yang diamankan oleh petugas kepolisian," kata Kombes Taslim.

Data kendaraan yang hilang

Barang bukti kendaraan motor yang diamankan petugas, akan didata dalam aplikasi Ilmu Semeru, mulai dari tanda nomor kendaraan (TNKB), nomor rangka, dan nomor mesin, merek, jenis, warna, asal kendaraan, serta foto kendaraan, untuk selanjutnya dilakukan validasi dengan database kepolisian.

Apabila ada kecocokan data kendaraan yang dilaporkan hilang oleh masyarakat melalui aplikasi Ilmu Semeru, maka petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data.

Selanjutnya petugas akan menghubungi pelapor untuk melaksanakan proses serah terima barang bukti dengan syarat barang bukti tersebut sudah ada ketetapan penyelesaian perkara.

"Aplikasi Ilmu Semeru sudah tersedia di PlayStore dan masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut," jelasnya.

Berapa biaya untuk mengambil kendaraan? 

Unggahan mengenai aplikasi Ilmu Semeru, banyak mendapatkan respons dari warganet. 

Sejumlah warganet yang menanyakan berapa biaya yang diperlukan untuk mengambil kendaraan yang ditemukan tersebut? 

Termasuk kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang dan sudah ditemukan melalui aplikasi Ilmu Semeru tersebut. 

@uzoneindonesia Polda Jatim membuat aplikasi Hilang Temu (ILMU) Semeru untuk mencari motor yang hilang. Aplikasi ini memfasilitasi masyarakat yang telah melaporkan kehilangan kendaraan bermotornya, dengan temuan kendaraan yang diamankan oleh petugas kepolisian. #poldajatim #motor #poldametrojaya #polisi #aplikasi #uzoneindonesia #taudariuzone ? FEEL THE GROOVE - Queens Road, Fabian Graetz

Terkait hal tersebut, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, masyarakat yang mendapati kendaraanya dalam aplikasi Ilmu Semeru dapat menghubungi nomor yang tertera di aplikasi untuk melakukan pengambilan.

Selanjutnya, masyarakat yang menemukan motornya kemudian datang dengan membawa STNK dan BPKB. 

Dirmanto mengatakan, pengambilan kendaraan yang muncul dalam aplikasi Ilmu Semeru gratis alias tidak dipungut biaya.

"(Biaya pengambilan) gratis," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Sederet Fakta Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Dilakukan di Jalan Desa

Tren
Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Bagaimana Tubuh Bisa Menghasilkan Vitamin D saat Terpapar Sinar Matahari?

Tren
Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Tren
Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Tren
Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Tren
Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com