KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan program jaminan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.
Untuk mendapatkan fasilitas dari BPJS Kesehatan, masyarakat harus terlebih dahulu terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.
Apabila sudah terdaftar aktif sebagai peserta, nantinya masyarakat dapat menggunakan berbagai pelayanan dan perawatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pelayanan pasien BPJS Kesehatan tersebut mencakup layanan rawat inap dan rawat jalan.
Namun, berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit?
Baca juga: Peserta Bisa Cicil Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Cara dan Syaratnya
"Tidak ada batas maksimal pasien BPJS Kesehatan untuk di rawat inap di RS. Perawatan pasien dilakukan sesuai dengan indikasi medis," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2023).
Muttaqien mengatakan apabila pasien dalam penilaian dokter sudah dalam kondisi stabil maka pasien diperbolehkan untuk pulang.
"Sehingga tidak tepat jika ada isu yang beredar yang menyampaikan bahwa pasien BPJS Kesehatan hanya bisa rawat inap selama 3 hari," imbuhnya.
Selain itu pihaknya juga mengingatkan, rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) yang melanggar perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan akan dilakukan penindakan.
Penindakan tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian kepada pihak yang dirugikan, sampai pemutusan kerja sama.
Baca juga: Jenazah Warga di Bandung Ditahan RS karena Menunggak BPJS Kesehatan, Ini Kata Manajemen