KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp 105.095.032,34 per jemaah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara 5 DPR RI, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Ia mengatakan, BPIH pada tahun mendatang terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 73.566.522,64 dan nilai manfaat sebesar Rp 31.528.509,70.
Diketahui, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 90,05 juta.
Baca juga: Gelang Haji Indonesia dari Kemenag, Apa Fungsi dan Fitur di Dalamnya?
Adapun, Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh jemaah yang akan menunaikan ibadah haji.
Sementara nilai manfaat adalah dana atau keuntungan dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.
"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1445 H/2024 M yang telah melalui proses kajian," ujar Yaqut dikutip dari laman Kemenag.
"Usulan pemerintah rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah sebesar Rp 105.095.032,34," tambahnya.
Baca juga: Mengenal Gelang Haji yang Dipakai Jemaah Haji Indonesia
Baca juga: Mengenal Haji Plus, mulai dari Masa Tunggu, Biaya, hingga Cara Mendaftar
Yaqut menjelaskan bahwa formulasi komponen BPIH diambil untuk menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dan nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Pembebanan BPIH, kata Yaqut, harus menjaga prinsip istithaah atau kemampuan seseorang melaksanakan ibadah haji dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
Di hadapan Komisi VIII DPR, Yaqut tidak menampik jika usulan BPIH tahun ini naik sebesar Rp 15.044.395,08 dibandingkan BPIH pada 2023.
Pada tahun ini, komposisi BPIH terdiri dari Bipih sebesar Rp 73.566.522,64 dan nilai manfaat sebesar Rp 31.528.509,70.
Baca juga: Sertifikat Haji Sudah Bisa Diunduh secara Online, Begini Caranya
Lebih lanjut, ia juga menerangkan bahwa BPIH 2024 dikelompokkan menjadi dua komponen, yakni:
Yaqut menambahkan, pemerintah juga mengusulkan living cost pada penyelenggaraan haji tahun depan sebesar 750 riyal atau sekitar Rp 3,1 juta.
"Yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR (mata uang riyal) dengan pertimbangan melindungi jemaah haji dari fluktuasi kurs yang besar yang diberlakukan oleh perusahaan penukaran uang," jelasnya.
Baca juga: Mengenal Haji Plus, mulai dari Masa Tunggu, Biaya, hingga Cara Mendaftar