Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Pemerintah Usulkan Kenaikan Biaya Haji 2024 Jadi Rp 105 Juta

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp 105.095.032,34 per jemaah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara 5 DPR RI, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Ia mengatakan, BPIH pada tahun mendatang terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 73.566.522,64 dan nilai manfaat sebesar Rp 31.528.509,70.

Diketahui, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 90,05 juta.

Adapun, Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh jemaah yang akan menunaikan ibadah haji.

Sementara nilai manfaat adalah dana atau keuntungan dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1445 H/2024 M yang telah melalui proses kajian," ujar Yaqut dikutip dari laman Kemenag.

"Usulan pemerintah rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah sebesar Rp 105.095.032,34," tambahnya.

Alasan pemerintah usulkan kenaikan biaya haji 2024

Yaqut menjelaskan bahwa formulasi komponen BPIH diambil untuk menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dan nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Pembebanan BPIH, kata Yaqut, harus menjaga prinsip istithaah atau kemampuan seseorang melaksanakan ibadah haji dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Di hadapan Komisi VIII DPR, Yaqut tidak menampik jika usulan BPIH tahun ini naik sebesar Rp 15.044.395,08 dibandingkan BPIH pada 2023.

Pada tahun ini, komposisi BPIH terdiri dari Bipih sebesar Rp 73.566.522,64 dan nilai manfaat sebesar Rp 31.528.509,70.

Lebih lanjut, ia juga menerangkan bahwa BPIH 2024 dikelompokkan menjadi dua komponen, yakni:

  • Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji disebut Bipih
  • Komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat atau optimalisasi.

Yaqut menambahkan, pemerintah juga mengusulkan living cost pada penyelenggaraan haji tahun depan sebesar 750 riyal atau sekitar Rp 3,1 juta.

"Yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR (mata uang riyal) dengan pertimbangan melindungi jemaah haji dari fluktuasi kurs yang besar yang diberlakukan oleh perusahaan penukaran uang," jelasnya.

Yaqut juga menerangkan bahwa rancangan besaran BPIH disusun menggunakan dua asumsi.

Asumsi pertama adalah nilai tukar kurs dollar AS terhadap rupiah sebesar Rp 16.000 sedangkan asumsi nilai tukar riyal terhadap rupiah sebesar Rp 4.266.

Selain itu, asumsi lain yang digunakan adalah kuota jemaah haji sebanyak 241.000.

Jumlah tersebut terdiri atas 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus.

"Dan ini akan terbagi kloter sejumlah 598," ujar Yaqut dikutip dari siaran langsung kanal YouTube DPR.

Rincian biaya haji reguler

Yaqut juga merinci biaya haji bagi jemaah reguler pada 2024 yang diusulkan sebesar Rp 105.095.032,34.

Jumlah tersebut terdiri dari:

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/14/084500765/alasan-pemerintah-usulkan-kenaikan-biaya-haji-2024-jadi-rp-105-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke