KOMPAS.com - Saat ini, peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sejak 9 November 2023.
Hasil dari nilai SKD CPNS ini digunakan untuk menentukan apakah peserta lolos ke tahap berikutnya.
Berdasarkan hal ini, sebuah unggahan yang menyebut nilai SKD CPNS 2023 dapat digunakan untuk seleksi di periode selanjutnya, beredar di TikTok.
Pengguna akun TikTok @irfanhik mengatakan, hasil akhir peserta di tes SKD CPNS 2023 dapat digunakan untuk proses seleksi pada pengadaan berikutnya.
"Nilai SKD CPNS itu ditabung untuk pelaksanaan tes selanjutnya," ujar dia.
Karena itu, penggunggah menyarankan agar peserta seleksi CPNS 2023 untuk tetap mengerjakan tes dengan serius meskipun posisi yang dilamar hanya mencari satu orang baru.
Lalu, benarkah nilai SKD CPNS 2023 dapat digunakan untuk nilai di seleksi periode selanjutnya?
Kepala Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan membenarkan nilai SKD CPNS 2023 dapat digunakan di seleksi berikutnya.
"Pemberlakuan nilai SKD CPNS yang diperoleh pada rekrutmen periode tahun 2023 berlaku sampai periode berikutnya," jelasnya kepada Kompas.com, Senin (13/11/2023).
Hasan menyebut ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Pada diktum kesembilan keputusan tersebut tertulis "Nilai SKD yang diperoleh oleh peserta seleksi pengadaan PNS tahun anggaran 2023 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan PNS satu periode berikutnya".
Namun, Hasan menambahkan, ada batasan pemberlakuan nilai SKD CPNS tersebut sesuai diktum kesepuluh.
Diktum kesepuluh bertuliskan, "Dalam hal peserta seleksi pengadaan PNS mengikuti seleksi pada periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya dinyatakan tidak berlaku".
Ini berarti, nilai SKD CPNS tahun 2023 tidak akan berlaku jika peserta kembali mengikuti pengerjaan tes di periode selanjutnya.
Di sisi lain, kata Hasan, ketentuan ini tidak berlaku dengan nilai hasil Seleksi Kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).