Yaqut juga menerangkan bahwa rancangan besaran BPIH disusun menggunakan dua asumsi.
Asumsi pertama adalah nilai tukar kurs dollar AS terhadap rupiah sebesar Rp 16.000 sedangkan asumsi nilai tukar riyal terhadap rupiah sebesar Rp 4.266.
Selain itu, asumsi lain yang digunakan adalah kuota jemaah haji sebanyak 241.000.
Jumlah tersebut terdiri atas 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus.
"Dan ini akan terbagi kloter sejumlah 598," ujar Yaqut dikutip dari siaran langsung kanal YouTube DPR.
Baca juga: Penjelasan Menko PMK soal Wacana Larangan Pergi Haji Lebih dari Sekali
Yaqut juga merinci biaya haji bagi jemaah reguler pada 2024 yang diusulkan sebesar Rp 105.095.032,34.
Jumlah tersebut terdiri dari:
Baca juga: Alasan Polisi Tangkap Jemaah Haji Wanita Setibanya dari Tanah Suci
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.