KOMPAS.com - Masyarakat yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa melakukan perubahan data.
Hal tersebut dapat dilakukan ketika masyarakat ingin mengganti foto maupun domisili yang tertera di KTP.
Masyarakat yang berencana mengganti foto dan domisili di kartu identitasnya tidak perlu membawa surat pengantar.
Mereka cukup mendatangi Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan membawa beberapa dokumen persyaratan.
Berikut syarat dan cara mengganti foto dan alamat KTP.
Baca juga: Bolehkah Foto KTP Menggunakan Riasan Tebal dan Softlens? Ini Kata Dukcapil
Foto dapat diganti apabila pemilik KTP mengalami perubahan fisik secara permanen atau terdapat kerusakan pada kartu identitasnya.
Meski begitu, penggantian foto karena wajah pada KTP terlihat kurang bagus tidak dapat dilakukan.
"Pasfoto merupakan elemen data dinamis pada KTP-el yang dapat dilakukan perubahan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/5/2023).
"Tidak bisa (foto KTP diganti karena wajah terlihat kurang bagus), kalau ini kita berlakukan maka pasti permintaan ganti KTP akan luar biasa banyaknya, padahal blanko KTP-el sangat terbatas," sambungnya.
Baca juga: Viral, Unggahan Berhasil Cairkan Pinjol dengan KTP Orang Lain, Ini Kata OJK
Ada beberapa berkas yang perlu dibawa ketika mengajukan permohonan penggantian foto KTP.
Berikut rinciannya:
Baca juga: Beda Alamat KTP dan Domisili untuk Daftar CASN 2023, Benarkah Pengaruhi Lokasi Ujian?
Setelah berkas dilengkapi, ikuti alur penggantian foto KTP sebagai berikut:
Baca juga: Warga Jakarta Harus Cetak Ulang KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ, Ini Penjelasan Dukcapil
Selain foto, masyarakat juga bisa mengganti alamat pada KTP apabila mereka pindah tempat tinggal atau terjadi perubahan nama jalan.
Simak penjelasannya berikut ini.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (6/7/2023), berikut syarat mengganti alamat KTP.