KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara bakal melelang puluhan unit mobil pada Kamis (2/11/2023).
Lelang mobil akan dilaksanakan secara online melalui laman lelang.go.id.
Puluhan mobil yang dilelang merupakan barang yang tidak dikuasai negara, yaitu barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dengan jangka waktu lebih dari 30 hari sejak penimbunannya, atau barang yang tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin.
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (29/10/2023), lelang akan dibagi ke dalam 3 lot, yaitu:
Disebutkan harga lelang dibuka dengan limit mulai dari Rp 83 juta. Lantas, bagaimana cara mengikuti lelang mobil Bea Cukai secara online?
Masih dari sumber yang sama, lelang mobil Bea Cukai dilaksanakan secara online melalui laman lelang.go.id pada Kamis, 2 November 2023 pukul 14.00-15.00 WIB.
Sebelum lelang dibuka, Anda dapat melihat puluhan unit mobil tersebut di TPP Cikarang mulai Senin-Rabu (30 Oktober-1 November 2023) pukul 09.00-15.00 WIB.
Dilansir dari laman DJKN Kemenkeu, berikut cara mengikuti lelang mobil Kemenkeu secara online:
Apabila peserta berhasil memenangkan lelang, langkah selanjutnya adalah melakukan pelunasan lelang dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Sebaliknya, jika peserta lelang tidak berhasil memenangkan lelang, uang jaminan lelang akan dikembalikan dengan cara ditransfer.
Informasi selengkapnya dapat menghubungi call center DJKN 1500 991.
Baca juga: Kemenkeu Lelang Mobil Mulai dari Rp 29 Juta, Simak Cara Mengikutinya!