KOMPAS.com - Sejumlah berita menghiasi laman Tren sepanjang Minggu (29/10/2023) hingga Senin (30/10/2023).
Berita mengenai hal yang terjadi jika NIK dan NPWP tidak dipadankan melewati 31 Desember 2023, banyak menarik perhatian pembaca.
Wajib pajak akan mengalami kesulitan akses layanan perpajakan jika tidak memadankan NIK dan NPWP.
Layanan perpajakan tersebut, seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Selengkapnya, berikut ini daftar berita Populer Tren sepanjang Minggu (29/10/2023) hingga Senin (30/10/2023).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, ada konsekuensi yang bagi wajib pajak bila NIK belum dipadankan dengan NPWP melewati 31 Desember 2023.
Salah satunya, wajib pajak akan mengalami kesulitan akses layanan perpajakannya.
Adapun layanan perpajakan, seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Selengkapnya bisa disimak di sini:
Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 Desember 2023
Bing Image Creator akan menunjukkan beberapa pilihan gambar poster yang terinspirasi film Disney Pixar berdasarkan deskripsi yang Anda tulis, pilih salah satu yang sesuai.
Selengkapnya bisa disimak di sini: