Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP, Batas Akhir Tanggal 31 Desember 2023

Kompas.com - 24/10/2023, 07:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah secara resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

DIberitakan Kompas.com, Jumat (28/7/2023), hal tersebut berlaku sejak RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ditandatangani Presiden Jokowi menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021.

Sehingga, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP yang bisa dilakukan hingga 31 Desember 2023.

Tujuan dari pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal.

Baca juga: Pembuatan NPWP Online, Apakah Kartu Fisik Dikirim ke Rumah?


Lantas, bagaimana cara melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP?

Cara validasi NIK jadi NPWP

Untuk memastikan apakah NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP, bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui laman Ditjen Pajak.

Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id
  • Pilih menu “Login” yang ada di pojok kanan atas, atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id
  • Masukkan 16 digit NIK Anda
  • Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki, klik "Login"
  • Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia
  • Apabila berhasil masuk, artinya informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.

Namun, bagaimana jika tidak berhasil?

Baca juga: Ramai soal NPWP Non-efektif, Apakah Wajib Pajak Perlu Melakukan Aktivasi Kembali?

Cara pemadanan NIK dan NPWP

Cara pemadanan NIK dan NPWP.Shutterstock Cara pemadanan NIK dan NPWP.

Apabila NIK belum berlaku menjadi NPWP, maka Anda perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP dengan cara berikut ini:

  • Akses laman djponline.pajak.go.id
  • Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda
  • Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia, klik “Login”
  • Pilih menu "Profil" dan dan pilih “Data Profil”
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, kemudian cek validitas data dengan klik tombol “Validasi”
  • Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan
  • Silakan logout dan ulangi proses masuk akun menggunakan NIK
  • Apabila NIK Anda telah tercantum pada profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP.

Selanjutnya Anda dapat melengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan data lainnya.

Baca juga: Konsekuensi yang Diterima jika Tak Lakukan Pemadanan NIK-NPWP Sebelum 31 Desember 2023

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com