Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Usia Pensiun PNS hingga 65 Tahun, Ini Perinciannya

Kompas.com - 23/10/2023, 14:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial ramai memperbincangkan batas usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang disebut mengalami perubahan.

Hal itu bermula dari unggahan Instagram, akun @palembang_lapor pada Sabtu (21/10/2023) yang mengatakan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merevisi usia pensiun PNS.

Disebutkan berdasarkan Surat Edaran BKN terbaru, batas usia pensiun PNS diasumsikan menjadi 58 tahun dari sebelumnya ditetapkan pada usia 56 tahun di Surat Edaran BKN dengan Nomor K.26-30/V.119-2/99.

"Surat Edaran tersebut memberikan peluang lebih bagi PNS untuk memperpanjang masa kerja, bahkan hingga melewati usia 60 tahun. Ditambah lagi, BKN menetapkan batas usia pensiun maksimal bagi PNS hingga usia 65 tahun," tulis unggahan.

Hingga Senin (23/10/2023), unggahan tersebut telah mendapat lebih dari 350 suka dan 17 komentar dari pengguna Instagram.

Lantas, benarkah BKN merevisi batas usia pensiun PNS?

Baca juga: Benarkah PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun seperti PNS? Ini Kata BKN


Batas usia pensiun PNS

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menjelaskan, belum ada perubahan terkait penetapan batas usia PNS.

Menurut Nur, usia pensiun PNS masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Usia pensiun bagi PNS masih sama dengan sebelumnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017," ujar Nur kepada Kompas.com, Minggu (22/10/2023) petang.

Batas usia pensiun adalah batas usia seorang PNS harus diberhentikan dengan hormat dari kedudukannya sebagai aparatur sipil negara.

Nur Hasan merinci, batas usia pensiun PNS yang masih berlaku tersebut meliputi tiga kelompok sebagai berikut:

1. Usia pensiun 58 tahun

Usia pensiun 58 tahun diperuntukkan bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

2. Usia pensiun 60 tahun

Usia pensiun 60 tahun khusus pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

3. Usia pensiun 65 tahun

Usia pensiun 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Menurut Nur Hasan, batas usia pensiun untuk PNS memang bisa hingga 65 tahun, tetapi khusus pejabat fungsional ahli utama.

"65 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan tertentu, yaitu PNS yang menduduki jabatan fungsional utama," kata dia.

Baca juga: Bukan Hanya Jaminan Pensiun, Ini Perbedaan PNS dan PPPK

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com