Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR RI Diumumkan, Kapan Masa Sanggah?

Kompas.com - 22/10/2023, 10:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) baru diumumkan pada Sabtu (21/10/2023).

Pengumuman tahap pertama rangkaian seleksi penerimaan CPNS tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram @dpr.ri, Sabtu.

"Selamat ya, bagi yang telah lulus administrasi atau dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal DPR RI Tahun Anggaran 2023," tulis akun.

Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, hasil seleksi administrasi sebenarnya diumumkan dalam kurun waktu 15-18 Oktober 2023.

Bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dapat mengajukan keberatan atau sanggah sepanjang 19-21 Oktober 2023.

Baru diumumkan, lantas kapan masa sanggah CPNS DPR RI 2023?

Baca juga: Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023: Pengertian, Jadwal, serta Tata Caranya


Masa sanggah CPNS DPR RI

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, peserta dapat mengajukan sanggah hingga besok, Senin (23/10/2023).

"Waktu sanggah sampai tanggal 23 Oktober 2023," kata Indra kepada Kompas.com, Minggu (22/10/2023) pagi.

Keberatan dapat diajukan hingga pukul 23.59 WIB hanya melalui laman pendaftaran resmi dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Sementara itu, hasil seleksi administrasi dapat disimak melalui Pengumuman Nomor 03/PANSEL PENGADAAN CPNS/10/2023.

Merujuk pengumuman tersebut, pelamar tidak dapat memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, memperbarui, atau menambah dokumen yang telah diunggah.

Panitia seleksi (pansel) CPNS Setjen DPR RI pun dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan oleh pelamar.

Alasan sanggah yang dapat diterima hanya jika kesalahan bukan berasal dari pelamar, melainkan verifikator.

Selanjutnya, hasil seleksi administrasi pascasanggah akan diumumkan paling lambat 28 Oktober 2023, sesuai jadwal yang diberikan BKN.

Baca juga: 5 Contoh Alasan Sanggah CPNS dan PPPK 2023, Bisa Diajukan hingga 21 Oktober!

Cara mengajukan sanggah CPNS 2023

Formulir sanggah seleksi administrasi CPNS 2023. Masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2023. Cara mengajukan sanggahan hasil administrasi CPNS 2023. Cara ajukan sanggah hasil administrasi CPNS 2023.BKN Formulir sanggah seleksi administrasi CPNS 2023. Masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2023. Cara mengajukan sanggahan hasil administrasi CPNS 2023. Cara ajukan sanggah hasil administrasi CPNS 2023.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com