KOMPAS.com - Pembayaran listrik pascabayar dilakukan selambatnya tanggal 20 setiap bulannya.
Pelanggan diimbau membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 agar tidak terkena denda.
Denda telat bayar listrik diberlakukan bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler.
Dikutip dari laman Indonesia Baik, aturan terkait denda listrik PLN tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik PLN.
"Ya, ketentuan denda (telat bayar listrik tahun 2023) masih sama," ujar Manager Komunikasi PLN Unit Induk (UID) Bali, I Made Arya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/10/2023).
Sesuai peraturan ini, maka jika pelanggan telat membayar tagihan listrik, pelanggan akan dikenakan denda sebagai pengganti biaya keterlambatan pembayaran listrik.
Baca juga: Kenali 4 Jenis Pelanggaran Listrik agar Tak Terkena Denda PLN
Berikut ini besaran denda telat bayar listrik pascabayar PLN tahun 2023:
Baca juga: PLN Ungkap Cara Mengetahui Pencurian Listrik di Rumah
Selain karena telat bayar listrik, Made menyebut, hal lain yang membuat pelanggan bisa terkena denda adalah apabila ditemukan pemakaian tenaga listrik secara ilegal/temuan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).
Sesuai dengan peraturan di atas, berikut ini berbagai jenis pelanggaran PLN lainnya yang bisa menyebabkan pelanggan dikenai denda:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.