Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Denda Telat Bayar Listrik PLN?

Kompas.com - 22/10/2023, 08:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pembayaran listrik pascabayar dilakukan selambatnya tanggal 20 setiap bulannya.

Pelanggan diimbau membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 agar tidak terkena denda.

Denda telat bayar listrik diberlakukan bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, aturan terkait denda listrik PLN tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik PLN.

"Ya, ketentuan denda (telat bayar listrik tahun 2023) masih sama," ujar Manager Komunikasi PLN Unit Induk (UID) Bali, I Made Arya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/10/2023).

Sesuai peraturan ini, maka jika pelanggan telat membayar tagihan listrik, pelanggan akan dikenakan denda sebagai pengganti biaya keterlambatan pembayaran listrik.

Baca juga: Kenali 4 Jenis Pelanggaran Listrik agar Tak Terkena Denda PLN

Besaran denda telat bayar listrik PLN

Berikut ini besaran denda telat bayar listrik pascabayar PLN tahun 2023:

  • Batas daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan
  • Batas daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
  • Batas daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
  • Batas daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
  • Batas daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan
  • Batas daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
  • Batas daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan.

Baca juga: PLN Ungkap Cara Mengetahui Pencurian Listrik di Rumah

Jenis pelanggaran 

Selain karena telat bayar listrik, Made menyebut, hal lain yang membuat pelanggan bisa terkena denda adalah apabila ditemukan pemakaian tenaga listrik secara ilegal/temuan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).

Sesuai dengan peraturan di atas, berikut ini berbagai jenis pelanggaran PLN lainnya yang bisa menyebabkan pelanggan dikenai denda:

  • Pelanggaran Golongan I (P I): pelanggaran yang memengaruhi batas daya tetapi tidak memengaruhi pengukuran energi
  • Pelanggaran Golongan II (P II): merupakan pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi tetapi tidak memengaruhi batas daya
  • Pelanggaran Golongan III (P III): merupakan pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan memengaruhi pengukuran energi
  • Pelanggaran Golongan IV (P IV): merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan konsumen.

Baca juga: PLN Wanti-wanti Warga Tidak Kontak Personal Petugas jika Ada Gangguan Listrik, Harus Ajukan Lewat Aplikasi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com