Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lowongan Kerja KAI Logistik 2023, Terbuka untuk Lulusan Baru D3 dan S1

Kompas.com - 18/10/2023, 18:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI), KAI Logistik atau KALOG membuka lima lowongan pekerjaan mulai 18 Oktober 2023.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram @kalogistik, Rabu (18/10/2023) siang.

"Hai Sobat KALOG. KAI Logistik membuka lowongan pekerjaan," tulis akun KAI Logistik.

Saat dikonfirmasi, Manager Corporate Communication KAI Logistik Adjeng Putri Adhatu membenarkan pembukaan lowongan pekerjaan di lingkungan anak perusahaan KAI ini.

"Betul, saat ini kami membuka lima lowongan pekerjaan untuk fresh graduate, seperti yang kami sampaikan secara resmi melalui laman website kalogistics.co.id maupun melalui media sosial," ujar Adjeng, saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Adjeng mengatakan, informasi seputar rekrutmen KAI Logistik dapat disimak di laman resmi kalogistics.co.id.

Dia juga memastikan, seluruh proses rekrutmen pada Oktober 2023 ini tidak dipungut biaya apa pun.

"Rekrutmen tidak dipungut biaya apa pun," kata Adjeng.

Sebagai informasi, KAI Logistik atau PT Kereta Api Logistik merupakan anak perusahaan yang bergerak di bidang jasa distribusi logistik berbasis kereta api.

Sesuai namanya, salah satu kegiatan di perusahaan ini adalah memberikan jasa pengantaran atau pengiriman barang menggunakan kereta api.

Berikut informasi rekrutmen KAI Logistik:

Baca juga: KAI Buka Lowongan untuk Lulusan D3-S2, Berikut Link, Syarat, dan Cara Daftarnya


Syarat umum rekrutmen KAI Logistik

Terbuka untuk lulusan baru, calon pelamar perlu memenuhi sejumlah kriteria umum rekrutmen KAI Logistik sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Jenis kelamin pria/wanita.
  • Sehat jasmani/rohani.
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Tidak terlibat narkoba atau psikotropika.
  • Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah diberhentikan di perusahaan atau institusi lainnya dikarenakan hukuman disiplin.
  • Tidak memiliki hubungan perkawinan dengan pekerja perusahaan pada saat diterima sebagai pekerja perusahaan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja perusahaan.

Selain kriteria umum, calon pelamar juga perlu melengkapi persyaratan yang meliputi:

  • Memiliki ijazah D3/S1 dengan IPK minimal 3,0 dan akreditasi jurusan/program studi pada saat tanggal kelulusan minimal B untuk perguruan tinggi negeri dan akreditasi A untuk perguruan tinggi swasta.
  • Usia pelamar per 1 November 2023 minimal 20 tahun dan maksimal 27 tahun bagi pemilik ijazah D3, serta paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 30 tahun bagi pemilik ijazah S1.
  • TOEFL ITP minimal 450, TOEFL PBT minimal 32, IELTS minimal 4,5, atau TOEIC minimal 450 yang dibuktikan dengan sertifikat.
  • Tinggi badan laki-laki minimal 160 sentimeter dan perempuan 155 sentimeter dengan berat badan ideal.

Sementara itu, dokumen lamaran yang perlu disiapkan, antara lain:

  • Pasfoto terbaru dengan latar belakang biru menggunakan kemeja putih dan format jpg/jpeg.
  • Ijazah S1 asli atau fotokopi legalisir.
  • Transkrip atau fotokopi legalisir.
  • Sertifkat TOEFL, IELTS, atau TOEIC.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang masih berlaku.
  • Akreditasi jurusan program studi pada saat tanggal kelulusan.
  • Memiliki sertifikat keahlian sesuai formasi yang dilamar.

Baca juga: KAI Services Buka Lowongan Kerja untuk S1, Simak Syarat dan Berkasnya!

Posisi pekerjaan dan syarat khusus

Lamaran dapat dikirim ke tautan atau link masing-masing posisi paling lambat pada 20 Oktober 2023.

Halaman:

Terkini Lainnya

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com