Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Perusahaan Merekam dan Melakukan Siaran Langsung terhadap Calon Karyawannya Saat Proses Rekrutmen?

Kompas.com - 09/10/2023, 08:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan yang menampilkan seseorang yang tengah duduk layaknya sedang menjalani sesi wawancara atau interview kerja ramai di media sosial X (Twitter).

Unggahan tersebut, salah satunya diunggah oleh akun @karir*** pada Sabtu (7/10/2023).

"Guys, emang boleh yah seorang recruiter ngerekam kandidat yg lagi interview? Jujur aku takut banget, karena suka salah ngomong kalau gugup dan posisinya di tonton banyak orang lagi huhu Kr!" tulis pengunggah.

Hingga Minggu (8/10/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 2,2 juta kali dan mendapatkan lebih dari 650 komentar dari warganet.

Baca juga: Upah Minimum dan Harga Komponen Kebutuhan Hidup Disebut Terlalu Jomplang, Ini Kata Kemenaker

Komentar warganet

Di sisi lain, unggahan tersebut turut mengundang perhatian warganet.

Beberapa warganet berkomentar, biasanya perusahaan hanya akan menjadikan rekaman video sebagai arsip perusahaan dan tidak disiarkan secara langsung.

"Setauku ngerekam untuk arsip perusahaan ga masalah. Tp ini disiarin langsung kayaknya agak laen ya treatmentnya," tulis akun @Lelaki***.

"Ini ngerekam apa live stream? Kok gambarnya live stream. Anyway, merekam diperbolehkan kalau udah sesuai consent. Kalo live stream, nah ini kayaknya belum ada dasarnya, tapi kalo dilogika sih tetep boleh selama udah ijin. Tapi tidak etis secara bisnis," tulis akun @Anang***.

Lantas, bolehkan perusahaan merekam dan menyiarkan secara langsung proses rekrutmen karyawan di media sosial?

Baca juga: Mengenal Single Salary, Sistem Gaji Baru bagi ASN pada 2024...


Baca juga: Apakah Pekerja Magang Bisa Resign Sebelum Masa Kerja Habis?

Penjelasan Kemenaker

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, sebenarnya tidak ada ketentuan atau aturan yang mengatur perihal merekam calon karyawan atau pelamar saat melakukan proses perekrutan.

Kendati demikian, ada beberapa perusahaan yang akan merekam atau mengambil video dari calon karyawannya untuk dijadikan bahan penilaian dan pertimbangan sebelum diterima di perusahaan.

"Ketentuan khusus yang mengatur tentang merekam atau mengambil video saat interview (wawancara) memang tidak ada. Pada beberapa perusahaan, hal ini (mengambil video) dilakukan untuk memastikan penilaian terhadap calon karyawan," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (8/10/2023).

Anwar menambahkan, dalam konteks etika dan sopan santun, perusahaan tentunya harus memberitahu terlebih dahulu kepada calon karyawan yang bersangkutan.

"Kalau yang bersangkutan keberatan, tentunya tidak boleh itu video atau disiarkan," katanya lagi.

Baca juga: Ramai soal Freelance Disebut Semi Menganggur, Ini Kata Kemenaker

Perusahaan harus memiliki tujuan yang jelas

Ilustrasi wawancara kerja, interview kerja. FREEPIK/ALEXANDARLITTLEWOLF Ilustrasi wawancara kerja, interview kerja.

Anwar mengungkapkan, penyebarluasan proses rekrutmen melalui siaran langsung di media sosial dirasa akan kurang tepat, apabila perusahaan tidak memiliki tujuan yang jelas.

Namun demikian, perusahaan juga harus menjaga kerahasiaan dan menyembunyikan identitas pelamar agar tidak tersebar di media sosial.

"Saya rasa harus jelas tujuannya untuk apa, dan calon karyawan yang bersangkutan harus diberitahu," terangnya.

"Bisa saja calon karyawan tersebut menolak bila tujuan penyebarluasan tersebut (disiarkan melalui siaran langsung di media sosial) tidak relevan dengan rekruitmen yang dilakukan atau dianggap mengganggu kenyamanannya," pungkasnya.

Baca juga: Ramai soal Pembatasan Usia pada Lowongan Pekerjaan, Ini Kata Kemenaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?

Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?

Tren
Mengintip Surat Terakhir George Mallory, Ditulis 100 Tahun Lalu Sebelum 'Ditelan' Everest

Mengintip Surat Terakhir George Mallory, Ditulis 100 Tahun Lalu Sebelum "Ditelan" Everest

Tren
Resmi, Inilah Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Resmi, Inilah Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024

Tren
Kisah Petugas Kebersihan Pesawat Jadi Pilot di Nigeria, Penantian 24 Tahun Terwujud

Kisah Petugas Kebersihan Pesawat Jadi Pilot di Nigeria, Penantian 24 Tahun Terwujud

Tren
Menakar Peluang Indonesia Vs Irak pada Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024...

Menakar Peluang Indonesia Vs Irak pada Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024...

Tren
Amankah Berolahraga Saat Perut Kosong? Kenali Potensi Risikonya Berikut Ini

Amankah Berolahraga Saat Perut Kosong? Kenali Potensi Risikonya Berikut Ini

Tren
Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat, Banjir Menerjang Madinah

Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat, Banjir Menerjang Madinah

Tren
Aliran Uang Kementan untuk Kebutuhan Pribadi SYL, dari Sunat Cucu hingga Hadiahi Mobil Anak

Aliran Uang Kementan untuk Kebutuhan Pribadi SYL, dari Sunat Cucu hingga Hadiahi Mobil Anak

Tren
45 Kata-kata Selamat Hari Buruh 2024, Bakar Semangat Para Pekerja

45 Kata-kata Selamat Hari Buruh 2024, Bakar Semangat Para Pekerja

Tren
Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional? Berikut Latar Belakangnya

Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional? Berikut Latar Belakangnya

Tren
4 Suplemen untuk Menambah Nafsu Makan, Apa Saja?

4 Suplemen untuk Menambah Nafsu Makan, Apa Saja?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

Tren
Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Tren
Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com