Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal KPAI Disebut Selalu Melindungi Pelaku "Bullying", Ini Penjelasan KPAI

Kompas.com - 07/10/2023, 07:30 WIB
Aulia Zahra Zain,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan sebuah foto yang bertuliskan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta agar bocah pelaku bullying atau perundungan dilindungi dan tidak dikeluarkan dari sekolah ramai di media sosial.

Foto tersebut awalnya diunggah di akun media sosial X, @seeksixsu**, Kamis (5/10/2023) pagi.

KPAI Minta Pelaku Bullying Dilindungi dan Tidak Dikeluarkan dari Sekolah,” tulis keterangan dalam foto unggahan tersebut.

Tertulis dalam unggahan, pengunggah geram dan menganggap bahwa KPAI sudah berkali-kali membela pelaku perundungan.

Pengunggah memberikan pendapat bahwa KPAI tidak pernah ada di sisi korban serta minta agar KPAI dibubarkan.

Hingga Sabtu (7/10/2023), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari satu juta warganet, disukai 16.000 kali, dan diunggah ulang oleh 6000 pengguna.

Lantas, benarkah KPAI selalu melindungi anak-anak pelaku perundungan?

Baca juga: Marak Kasus Bullying pada Anak di Bawah Umur, KPAI Buka Suara

Penjelasan KPAI

Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Ai Maryati Solihah menjelaskan, anak-anak Indonesia pada situasi dan kondisi apapun akan tetap dilindungi oleh KPAI dan mendapatkan hak serta perlindungan.

“Bukan hanya anak pelaku bullying saja yang dilindungi haknya, tetapi anak dalam situasi dan kondisi apapun akan dilindungi haknya oleh KPAI,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (6/10/2023).

Ai mengatakan, KPAI tidak bisa berfokus hanya untuk membela anak korban perundungan saja.

Selain itu, perlindungan yang dilakukan KPAI tetap menghormati hukum, sehingga perlindungan terhadap pelaku bullying sesuai dengan proporsi yang harus dijalankan. Hal ini lantaran pelaku bullying masih sekolah dan dalam bimbingan orangtuanya.

“Jadi KPAI merasa kalau melindungi pelaku bullying bukanlah kalimat yang tepat. Tetapi menempatkan anak-anak dalam proporsi hukum yang sesuai,” kata dia.

Baca juga: Viral, Video Perundungan Anak SMP di Bandung, Polisi: Pelaku Ada 10

Tetap ada sanksi

Hal yang sama diungkapkan oleh Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono.

Aris mengungkapkan, pada prinsipnya semua pelaku bullying di mana pun, terutama di satuan pendidikan, tetap harus mendapatkan sanksi.

“Sanksi ini tentu dengan pendekatan disiplin positif, dengan melakukan jalur damai (restorative justice), dan dengan pendekatan manusiawi apalagi yang menyangkut pelaku bullying,” jelas Aris kepada Kompas.com, Jumat (6/10/2023).

Halaman:

Terkini Lainnya

3 Instansi Disebut Dimintai Uang BPK agar Dapat Opini WTP, Ada Kementan, Waskita, dan Kemenkominfo

3 Instansi Disebut Dimintai Uang BPK agar Dapat Opini WTP, Ada Kementan, Waskita, dan Kemenkominfo

Tren
Bobby Nasution Bakal Maju Pilkada Sumut, Pamannya Bidik Cawalkot Medan

Bobby Nasution Bakal Maju Pilkada Sumut, Pamannya Bidik Cawalkot Medan

Tren
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2024, Begini Prosedurnya

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2024, Begini Prosedurnya

Tren
Banjir Mahakam Ulu Kaltim Terparah dalam Sejarah, BMKG Ungkap Penyebabnya

Banjir Mahakam Ulu Kaltim Terparah dalam Sejarah, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
8 Situasi yang Bisa Membuat Kucing Peliharaan Anda Kesal

8 Situasi yang Bisa Membuat Kucing Peliharaan Anda Kesal

Tren
Ilmuwan Temukan Virus Tertua di Dunia, Berusia 50.000 Tahun yang Berasal dari Manusia Purba

Ilmuwan Temukan Virus Tertua di Dunia, Berusia 50.000 Tahun yang Berasal dari Manusia Purba

Tren
Sosok Dian Andriani Ratna Dewi, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama di TNI AD

Sosok Dian Andriani Ratna Dewi, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama di TNI AD

Tren
Erick Thohir Bertemu KNVB untuk Jalin Kerja Sama, Ini Poin-poin yang Direncanakan

Erick Thohir Bertemu KNVB untuk Jalin Kerja Sama, Ini Poin-poin yang Direncanakan

Tren
Mengenal 'Kidult', Dewasa Muda di Zona Nyaman Masa Kecil

Mengenal "Kidult", Dewasa Muda di Zona Nyaman Masa Kecil

Tren
Revisi UU MK dan Catatan Panjang Pembentukan Undang-Undang 'Kejar Tayang' Era Jokowi

Revisi UU MK dan Catatan Panjang Pembentukan Undang-Undang "Kejar Tayang" Era Jokowi

Tren
Bangsa yang Menua dan Kompleksitas Generasi Muda

Bangsa yang Menua dan Kompleksitas Generasi Muda

Tren
Duet Minions Berakhir Usai Kevin Sanjaya Pensiun, Siapa Penerusnya?

Duet Minions Berakhir Usai Kevin Sanjaya Pensiun, Siapa Penerusnya?

Tren
Google Perkenalkan Produk AI Baru Bernama Project Astra, Apa Itu?

Google Perkenalkan Produk AI Baru Bernama Project Astra, Apa Itu?

Tren
9 Potensi Manfaat Edamame untuk Kesehatan, Termasuk Mengurangi Risiko Diabetes

9 Potensi Manfaat Edamame untuk Kesehatan, Termasuk Mengurangi Risiko Diabetes

Tren
Warganet Keluhkan Harga Tiket Laga Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang Mahal, PSSI: Kami Minta Maaf

Warganet Keluhkan Harga Tiket Laga Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang Mahal, PSSI: Kami Minta Maaf

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com