Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Shop Dilarang, Apa Pengaruhnya bagi Konsumen Indonesia?

Kompas.com - 27/09/2023, 07:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melarang penjualan online melalui aplikasi social e-commerce, seperti TikTok Shop. Aplikasi tersebut nantinya hanya akan bisa digunakan untuk promosi barang dan jasa.

Larangan ini diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (26/9/2023), penjualan lewat TikTok Shop dilarang untuk menjaga produk UMKM, mencegah platform tersebut menguasai algoritma, dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Selain itu, larangan ini dibuat untuk mengatur barang dari luar negeri masuk ke Indonesia dan menjaga produk dalam negeri dari barang impor yang sangat murah.

Larangan ini akan termuat dalam revisi Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Terkait larangan penjualan melalui social e-commerce seperti TikTok Shop, apakah kondisi ini akan memengaruhi konsumen Indonesia?

Baca juga: Apa Alasan TikTok Shop dkk Dilarang? Ini Penjelasan Pemerintah


Dampak pelarangan TikTok Shop

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengungkapkan, efek pelarangan social e-commerce seperti TikTok Shop, konsumen tidak akan bisa mendapatkan keuntungan dari transaksi menggunakan aplikasi tersebut.

Sebagai contoh, konsumen tidak bisa berbelanja dan menikmati diskon di TikTok Shop. 

Meski begitu, dia mengungkapkan, dampak ini hanya akan berlaku jangka pendek atau tidak akan berlangsung lama setelah TikTok Shop dilarang.

"Konsumen Indonesia merupakan kelompok yang cair dan mudah beradaptasi dalam melakukan transaksi," lanjut dia.

Agus menambahkan, konsumen Indonesia akan cepat beradaptasi dengan sistem transaksi yang tersedia. Saat social e-commerce dilarang, mereka kemungkinan akan kembali belanja secara daring melalui market place di e-commerce.

Oleh karena itu, dia menegaskan perubahan ini tidak akan secara signifikan mengurangi minat belanja konsumen secara online.

Baca juga: Apakah Sepinya Pasar Tradisional Hanya karena Kehadiran TikTok Shop?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com