Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PUPR Buka Lowongan 3.027 Formasi PPPK 2023, Simak Informasinya

Kompas.com - 25/09/2023, 19:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengumumkan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 07/PENG/Mn/2023 yang ditandatangani pada 20 September 2023.

Tahun ini, Kementerian PUPR membuka 3.027 kebutuhan formasi dengan rincian 8 PPPK Tenaga Kesehatan dan 3.019 PPPK Tenaga Teknis.

Seluruh proses pendaftaran PPPK Kemenaker dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Dalam pengumuman itu, diketahui bahwa jenis kebutuhan PPPK meliputi khusus dan umum.

Untuk kriteria pelamar khusus, diperuntukkan bagi tenaga honorer kategori II Kemen PUPR yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan masih aktif sampai saat ini.

Kriteria khusus juga terbuka bagi tenaga non-ASN yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus menerus pada Kemen PUPR.

Sementara pelamar umum adalah pelamar selain Eks THK II dan tenaga non-ASN.

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: Lowongan CPNS dan PPPK Kemendagri 2023: Jumlah Formasi, Link, Syarat, dan Cara Daftarnya

Syarat pelamar

Bagi pelamar yang berminat mendaftar seleksi PPPK Kementerian PUPR 2023, berikut beberapa syarat yang perlu diketahui:

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan pidana dua tahun penjara atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, dan pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan dengan IPK minimal 2,75 dengan skala 4,00.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, TNI, dan polisi.
  • Wajib memiliki ijazah (surat keterangan tidak berlaku).
  • Memiliki kompetensi untuk jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja atau unit di lingkungan Kemen PUPR.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, TNI, dan polisi.
  • Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun.
  • Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi CASN sebelumnya.
  • Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
  • Memiliki kemampuan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), minimal kemampuan mengoperasikan sistem operasi menggunakan aplikasi perkantoran.

Selain syarat-syarat di atas, pelamar juga wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Ini dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Bagi pelamar jabatan ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan terampil, harus menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan hasi tels yang diterbitkan maksimal 2021 dengan ketentuan:

  • TOEFL (45), TOEFL CBT (131), TOEFL IBT (45), dan TOEIC (440).
  • IELTS skor minimal 5.
  • Sertifikat bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga bahasa perguruan tinggi negeri atau swasta dan lembaga bahasa swasra lainnya dengan skala penilaian menyerupai atau sama dengan/dapat disetarakan dengan skala penilaian di atas.

Pelamar juga hanya diperkenankan mendaftar satu instansi untuk satu formasi jabatan.

Jika peserta sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan satu periode berikutnya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Tren
5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

Tren
Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Tren
Benarkah Taruna TNI Harus Tetap Pakai Seragam Saat Pergi ke Mal dan Bioskop?

Benarkah Taruna TNI Harus Tetap Pakai Seragam Saat Pergi ke Mal dan Bioskop?

Tren
Muncul Pemberitahuan 'Akun Ini Tidak Diizinkan untuk Menggunakan WhatsApp', Begini Cara Mengatasinya

Muncul Pemberitahuan "Akun Ini Tidak Diizinkan untuk Menggunakan WhatsApp", Begini Cara Mengatasinya

Tren
Orang-orang Dekat Jokowi dan Prabowo yang Berpotensi Maju Pilkada 2024, Siapa Saja Mereka?

Orang-orang Dekat Jokowi dan Prabowo yang Berpotensi Maju Pilkada 2024, Siapa Saja Mereka?

Tren
Madu atau Sirup Maple, Manakah yang Lebih Menyehatkan?

Madu atau Sirup Maple, Manakah yang Lebih Menyehatkan?

Tren
Studi Buktikan Mimpi Buruk Bisa Jadi Tanda Penyakit Kronis

Studi Buktikan Mimpi Buruk Bisa Jadi Tanda Penyakit Kronis

Tren
9 Khasiat Bunga Telang untuk Kesehatan, Apa Saja?

9 Khasiat Bunga Telang untuk Kesehatan, Apa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com