Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Swafoto dan Foto Formal pada Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Kompas.com - 22/09/2023, 15:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) wajib melampirkan dua foto saat pendaftaran.

Kedua foto itu adalah swafoto dan foto formal. Foto formal dan swafoto tidaklah sama.

Jika swafoto dibutuhkan saat melakukan pendaftaran akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), maka foto formal diunggah ketika pelamar memilih formasi instansi yang dituju.

Keduanya menjadi persyaratan penting dan perlu diperhatikan pelamar supaya dapat lolos ke tahap selanjutnya.

Lantas, apa perbedaan swafoto dan foto formal?

Beda swafoto dan foto formal

Swafoto adalah foto selfie yang diambil menggunakan perangkat kamera oleh diri sendiri.

Dilansir dari Indonesia Baik, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai mengimplementasikan fitur unggah swafoto pada pendaftaran CPNS dan PPPK pada 2021.

Swafoto merupakan fitur yang berfungsi sebagai face recognition.

Pada pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023, swafoto dapat dilakukan secara langsung menggunakan kamera web atau webcam pada perangkat yang digunakan.

Sementara foto formal, yang lebih dikenal dengan pas foto adalah foto diri berlatar belakang merah. Foto ini diambil dengan posisi portrait dan memiliki rasio tertentu.

Baca juga: Ketentuan Ijazah dan Foto untuk Dokumen Persyaratan CPNS Kejaksaan 2023

Ketentuan swafoto dan foto formal

Dikutip dari laman Biro Kepegawaian Kejaksaan, swafoto dan foto formal memiliki ketentuan yang berbeda.

Berikut pertedaah ketentuan swafoto dan foto formal:

1. Ketentuan swafoto

  • Menampilkan wajah peserta dengan jelas
  • Foto diambil dalam format portrait dan close up
  • Foto diambil dengan latar belakang bebas
  • Menggunakan pakaian sopan
  • Memiliki format jpeg/jpg
  • Ukuran maksimal 200 Kb
  • Swafoto yang diunggah harus menampilkan muka dengan jelas dan menghadap ke depan.

2. Ketentuan foto formal

  • Latar belakang merah
  • Memakai kemeja putih
  • Ukuran foto maksimal 200 Kb
  • Format file foto jpg atau jpeg
  • Merupakan foto terbaru, minimal 3 bulan terakhir
  • Memiliki format jpeg/jpg
  • Ukuran maksimal 200 Kb.

Baca juga: Tutorial Lengkap Buat Akun SSCASN dan Cara Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com