Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Usul Skema "Istithaah" Kesehatan Jemaah Haji 2024, Apa Itu?

Kompas.com - 08/09/2023, 09:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan skema penetapan istithaah kesehatan jemaah haji 2024.

"Istithaah jemaah yang paling jadi persoalan adalah istithaah kesehatan. Saya usul, istithaah kesehatan mendahului pelunasan," ujarnya di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis (7/9/2023).

Yaqut menyampaikan, pada penyelenggaraan ibadah haji 2023, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dilaksanakan terlebih dahulu.

Setelah pelunasan Bipih, barulah jemaah haji melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Biasanya jemaah jika sudah kadung lunas, tidak enak kalau tidak diloloskan," lanjut Menag.

Baca juga: Asal-usul Gelar Haji, Hanya Ada di Indonesia, Warisan Belanda untuk Tandai Pemberontak

Lantas, apa itu skema penetapan istithaah kesehatan?


Baca juga: Saat Dirut Garuda Diminta Siapkan 80 Kursi Kelas Bisnis bagi DPR untuk Berangkat Haji...

Skema penetapan istithaah kesehatan

Skema penetapan istithaah kesehatan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

Pasal 1 angka 3 Permenkes tersebut menyebutkan, istithaah kesehatan jemaah haji adalah kemampuan jemaah dari aspek kesehatan, yang meliputi fisik dan mental.

Dua kondisi kesehatan itu terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga jemaah haji dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan agama Islam.

Dikutip dari laman Kementerian Agama, Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Imran mengatakan, skema ini mengharuskan jemaah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

"Jika memenuhi syarat, ditetapkan istithaah lalu melakukan pelunasan. Jika tidak memenuhi syarat, ditetapkan tidak istithaah dan tidak melakukan pelunasan," ujarnya di Bekasi, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Syarat Daftar Haji, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Sementara itu, menurut Pasal 6 Permenkes Nomor 15 Tahun 2016, pemeriksaan kesehatan meliputi tiga tahap, yakni:

1. Tahap pertama

Pemeriksaan kesehatan tahap pertama dilaksanakan oleh tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota di puskesmas atau rumah sakit.

Tahap pertama dilakukan pada saat jemaah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi.

2. Tahap kedua

Pemeriksaan kesehatan tahap kedua dilaksanakan di puskesmas atau rumah sakit, oleh tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota.

Halaman:

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com