Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video WNA Pengendara Motor Salah Masuk Jalur Mobil di Tol Bali Mandara, Ini Penjelasan Jasa Marga

Kompas.com - 29/08/2023, 12:00 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Video rekaman dua warga negara asing (WNA) berboncengan mengendarai motor salah masuk jalur mobil di Tol Bali Mandara, Bali, viral di media sosial.

Video itu diunggah oleh akun Instagram ini pada Senin (28/8/2023).

Disebutkan dalam unggahan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/8/2023) pagi.

Dalam video, terlihat WNA yang mengendarai motor berbaju putih dan penumpang di belakangnya mengenakan baju kuning kecoklatan.

Selain itu, keduanya terlihat menggunakan helm saat salah masuk jalur mobil di Tol Bali Mandara tersebut.

Diketahui, memang terdapat jalur khusus motor yang berada di posisi kiri jalur khusus mobil yang dibatasi oleh beton.

Senin (28/8) pagi, terpantau pengendara motor yang dikemudikan sepasang WNA salah masuk jalur. Pengendara WNA tersebut masuk jalur mobil di Tol Bali Mandara,” tulis pengunggah.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Info Badung Bali (@infobadung)

Hingga Selasa (29/8/2023), unggahan tersebut disukai sebanyak 1.584 kali dan mendapat puluhan komentar warganet.

Baca juga: Kronologi Tewasnya WN Jepang Usai Terjatuh Saat Bermain Fly Fish di Bali


Penjelasan Jasa Marga

Assistant Manager Risk and Quality Management and Corporate Communication PT Jasa Marga Bali Tol (JBT) I Wayan Purwajaya membenarkan peristiwa tersebut.

Purwa mengungkapkan, insiden tersebut terjadi pada Senin (28/8/2023) sekitar pukul 08.30 Wita.

“Sepasang WNA yang mengendarai sepeda motor mencoba memasuki gerbang tol melalui jalur yang seharusnya untuk mobil,” ungkapnya melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (29/8/2023).

Ia menjelaskan, kedua WNA tersebut salah masuk jalur di gerbang tol Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.

“Petugas tol yang berjaga segera mengatasi situasi ini dengan mengarahkan pengendara tersebut untuk pindah ke jalur sepeda motor,” jelasya.

Selama memindahkan motor tersebut ke jalur yang semestinya, petugas juga memberikan pemahaman terkait aturan yang berlaku kepada kedua WNA itu demi keamanan dan kelancaran dalam berlalu lintas.

“Akibat pelanggaran ini, pengendara WNA tersebut dikenakan sanksi berupa proses penilangan oleh Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Induk VI,” terang dia.

Baca juga: Video Viral WNA Lakukan Asusila di Pinggir Pantai, Polisi: Diduga Hoaks

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com