Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Telat Bayar Tagihan Listrik 4 Hari Dicabut, Ini Kata PLN

Kompas.com - 29/08/2023, 08:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video yang memperlihatkan seseorang yang diduga adalah petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencabut aliran listrik pelanggan yang telat membayar selama empat hari, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat di akun X @Heraloebss (dulunya Twitter) pada Sabtu (26/8/2023).

Dalam video, tampak seorang laki-laki yang diduga adalah petugas PLN mengatakan pemilik rumah telat membayar listrik selama empat hari untuk pembayaran listrik bulan Agustus.

Kemudian, ia menyebutkan bahwa pemutusan aliran listrik yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan peraturan dari PLN.

"Baru 4 hari kok sudah di cabut , Aturan dan Penegakanmu ga jelas @pln_123 min..," tulis pengunggah.

Kemudian, pengunggah menjelaskan soal regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

"1. menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara. 2. apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara, pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik," tulisnya lagi.

Hingga Senin (28/8/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 242.000 juta kali dan mendapatkan lebih dari 180 komentar dari warganet.

Lantas, bagaimana tanggapan PLN?

Penjelasan PLN

Saat dikonfirmasi, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, apa yang dilakukan oleh petugas dalam unggahan tersebut sudah benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terkait dengan pembayaran tagihan listrik, PLN menetapkan batas waktu maksimal pada tanggal 20 setiap bulannya. 

"Sesuai Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL), pembayaran tagihan listrik paling lambat adalah tanggal 20 bulan setiap bulannya," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (28/8/2023).

Menurutnya, apabila melewati batas waktu tersebut, pelanggan PLN akan dikenakan denda biaya keterlambatan dan pemutusan aliran listrik.

Pihaknya mengimbau masyarakat, terutama bagi pelanggan listrik pascabayar, untuk membayar tagihan listrik pada awal bulan.

Hal itu dilakukan untuk mencegah pelanggan lupa untuk membayar listrik pada bulan tersebut.

Baca juga: PLN Beri Promo Tambah Daya Hanya Rp 170.845, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Ketentuan soal pembayaran tagihan rekening listrik

Gregorius juga menjelaskan, sesuai PJBTL, ada beberapa kewajiban pelanggan terkait pembayaran tagihan rekening listrik, yakni:

  1. Jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.
  2. Jika setelah 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.
  3. Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali, pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.

"Jika pelanggan membutuhkan informasi atau layanan PLN dapat dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore," pungkas Gregorius.

Baca juga: 5 Cara Bayar Listrik PLN secara Online lewat Ponsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Uzbekistan, Soroti Keputusan Kontroversial Wasit

Tren
Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Pengakuan Guru SLB soal Alat Belajar Tunanetra yang Ditahan Bea Cukai

Tren
Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Ikan Kembung, Tuna, dan Salmon, Mana yang Lebih Baik untuk MPASI?

Tren
Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Sosok Shen Yinhao, Wasit Laga Indonesia Vs Uzbekistan yang Tuai Kontroversi

Tren
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024

Tren
Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Jadi Faktor Penentu Kekalahan Indonesia di Semifinal Piala Asia U23, Apa Itu VAR?

Tren
Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Kapan Waktu Terbaik Olahraga untuk Menurunkan Berat Badan?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut sebagai Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut sebagai Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com