KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan program yang memberikan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan menjamin pesertanya agar terpenuhi segala kebutuhan hidup mendasar bagi pekerja dan keluarganya.
Bagi Anda yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, setiap bulannya perlu membayar tagihan sesuai dengan kelas yang Anda pilih.
Demi memudahkan proses membayar tagihan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan sejumlah metode pembayaran, antara lain melalui layanan Grab, LinkAja, dan Tokopedia.
Anda bisa membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara online dari mana saja melalui ponsel, tanpa harus mendatangi loket BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Berapa Lama Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pengajuan?
Lantas, seperti apa prosedurnya? Simak penjelasan berikut ini.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah-langkah membayar BPJS Ketenagakerjaan melalui layanan GRAB:
Baca juga: Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Cara berikutnya adalah pembayaran BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi LinkAja melalui prosedur berikut:
Baca juga: Apa Itu Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Selanjutnya adalah membayar tagihan BPJS Ketenagakerjaan lewat Tokopedia, berikut langkah-langkahnya:
Demikian 3 cara mudah membayar BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.