Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Ubah Data BPJS Kesehatan secara Online 2023, Bisa Dilakukan di Rumah

Kompas.com - 19/08/2023, 07:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peserta bisa mengubah atau melakukan update data tanpa harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan.

Perubahan data BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online bermodal ponsel dan jaringan internet.

Hal tersebut memudahkan peserta yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengantre atau terbentur jam kerja jika ingin mengubah data.

Data pada BPJS Kesehatan yang bisa diubah secara online, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, NIK, nomor KK, nomor ponsel, dan alamat.

Berikut cara mengubah data BPJS Kesehatan secara online.

Baca juga: Cara Mengurus BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Cara mengubah data BPJS Kesehatan secara online

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan cara mengubah data BPJS Kesehatan secara online.

Simak penjelasannya berikut ini:

  • Hubungi nomor tunggal Pandawa di 0811-8165-165.
  • Selanjutnya, pilih menu perubahan perbaikan data.
  • Lampirkan KK atau KTP.
  • Permohonan perubahan data bisa dilakukan pada hari kerja Senin-Jumat pada pukul 08.00-15.00.

Baca juga: Cara Cek dan Bayar Tagihan BPJS Kesehatan secara Online lewat Tokopedia

Cara mengubah faskes BPJS Kesehatan

Sementara itu, bagi peserta yang ingin mengubah faskes BPJS Kesehatan, hal ini juga bisa dilakukan secara online.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (7/8/2023), berikut cara mengubah faskes BPJS Kesehatan secara online:

  • Download aplikasi Mobile JKN di App Store atau Play Store.
  • Pilih "menu lainnya".
  • Klik "Perubahan Data peserta".
  • Pilih faskes pada bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I".
  • Isi data, seperti: provinsi kabupaten/kota fasilitas kesehatan yang diinginkan, serta apakah menginginkan perubahan faskes berlaku pada seluruh anggota keluarga atau tidak.
  • Lakukan konfirmasi dengan mengeklik "Setuju".
  • Masukkan kode OTP dan klik "Verifikasi".

Baca juga: Beredar Surat 679.721 Peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan di Malang Dinonaktifkan, Ini Kata Dinkes

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com