Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Kompas.com - 22/05/2023, 17:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pekerja formal maupun non-formal diharapkan dapat menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja.

Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan peserta BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan Jaminan Pensiun.

Baru-baru ini, BPJS Ketenagakerjaan juga meluncurkan fitur baru yakni Dana Siaga yang bisa dimanfaatkan oleh para pekerja.

Lantas apa itu Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan dan bagaimana cara mendapatkannya?

Apa itu Dana Siaga?

Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu manfaat layanan tambahan yang bisa didapatkan pekerja formal maupun non-formal.

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com (12/5/2023), Dana Siaga merupakan pinjaman dana yang bisa diberikan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang menggandeng bank milik negara (Himbara) serta Bank Raya.

"Mengenai pinjaman JMO ini, kita memang kerja sama dengan bank-bank Himbara dan Bank Raya. Karena ini sebenarnya bagian manfaat layanan tambahan (MLT)," ujar Deputi Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Oni P. Marbun.

Baca juga: Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaatnya?

Adapun bunga pinjaman yang diterapkan pada Dana Siaga cukup kompetitif dengan perusahaan pinjaman online pada umumnya.

Selain itu aplikasi JMO saat ini telah mengantongi lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikutip dari akun resmi Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, Dana Siaga diharapkan dapat menjadi solusi keuangan yang praktis saat peserta membutuhkan dana tunai untuk kebutuhan mendesak.

Syarat dan ketentuan

Meski demikian, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan pinjaman ke Dana Siaga karena terdapat beberapa syarat yang berlaku.

Berikut ini syarat ajukan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan:

  • Pengajuan hanya dapat dilakukan melalui aplikasi JMO.
  • Mempunyai rekening payroll atau rekening penerimaan gaji BRI atau Bank Raya.
  • Minimal gaji Rp 3 juta.
  • Usia maksimal 55 tahun.
  • Lama bekerja di atas 2 tahun di perusahaan terakhir.
  • Merupakan peserta aktif BP Jamsostek.
  • Tidak menunggak iuran.

Selain itu juga berlaku sejumlah ketentuan yakni sebagai berikut:

  • Plafon yang diberikan pinjaman kepada peserta BP Jamsostek sebesar Rp 500.000 hingga Rp 25 juta.
  • Tenor pembayaran pinjaman selama 18 bulan.
  • Bunga pinjaman sebesar 1,24 persen flat per bulan.
  • Mendapatkan benefit Rp 25.000 yang akan dikreditkan ke rekening payroll BRI atau Bank Raya.

Baca juga: 4 Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign Kerja

Bagaimana cara mendapatkan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan?

Sebagaimana dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini cara untuk bisa mendapatkan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan:

  • Download aplikasi JMO melalui aplikasi PlayStore atau AppStore
  • Buka aplikasi JMO di ponsel
  • Pilih "Dana Siaga"
  • Pilih mitra penyedia Dana Siaga
  • Baca syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman online
  • Klik "Saya Setuju" jika Anda sepakat dengan syarat yang diajukan
  • Pilih "Daftar Sekarang" atau pilih "Masuk" jika sudah memiliki akun Dana Siaga
  • Login dengan memasukkan nomor HP akun terdaftar pada mitra penyedia
  • Pilih "Ajukan Sekarang" untuk memulai proses pengajuan Dana Siaga
  • Lengkapi formulir yang tampil di layar ponsel sesuai kebutuhan Anda
  • Isi formulir dengan informasi rekening yang dipakai untuk pengiriman gaji
  • Verifikasi formulir pengajuan pinjaman dan pastikan data yang tampil di layar sudah sesuai
  • Selanjutnya akan dilakukan proses analisa
  • Untuk cek hasil anallisa pinjaman, klik tombol "Terima Tawaran" untuk melanjutkan proses pinjaman.

Baca juga: 3 Cara Cek Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com