Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan "Body Shaming", Ini Alasan Korean Air Akan Timbang Penumpang Sebelum Berangkat

Kompas.com - 26/08/2023, 09:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah maskapai penerbangan di dunia memberlakukan aturan yang mengharuskan penumpang untuk menimbang berat badannya sebelum waktu keberangkatan.

Salah satu maskapai yang akan memberlakukan syarat penimbangan berat badan yakni maskapai Korean Air.

Penumpang yang terbang dengan Korean Air dalam beberapa minggu ke depan akan diminta untuk menimbang berat badannya.

Dikutip dari CNN, Kamis (24/8/2023), program tersebut akan berdampak pada beberapa pelancong yang berangkat dari Bandara Internasional Gimpo (GMP) mulai 28 Agustus hingga 3 September 2023.

Selain itu, program juga akan berdampak pada maskapai yang berangkat dari Bandara Internasional Incheon (ICA) antara 8-19 September 2023.

Nantinya, penumpang maupun bagasi akan ditimbang secara anonim dan datanya akan dibagikan kepada Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi negara tersebut.

Akan tetapi, penumpang akan diberi kesempatan memilih apakah ia bersedia mengumpulkan data berat badannya atau tidak.

Nantinya, penumpang yang tidak bersedia untuk ditimbang berat badannya bisa memberitahu anggota staf maskapai penerbangan.

Baca juga: Ada Peringatan Bom, Polisi Bersenjata Kepung Pesawat Jet2, Penerbangan Tertunda

Apa alasan penimbangan berat badan?

Dikutip dari Insider, Korean Air menyampaikan bahwa keharusan menimbang berat badan ini juga akan dilakukan oleh maskapai Korea lainnya. Dan dipastikan, ini tak ada kaitannya dengan body shaming.

Hal ini karena penimbangan berat badan merupakan permintaan dari Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korea.

"Data yang dikumpulkan secara anonim akan digunakan untuk tujuan survei dan tidak berarti penumpang yang kelebihan berat badan harus membayar lebih," terang maskapai.

Langkah untuk menimbang penumpang ini adalah respons terhadap aturan kementerian yang mengamanatkan bahwa maskapai penerbangan harus menilai standar berat penumpang yang mencakup barang bawaan.

Peraturan ini juga berarti maskapai penerbangan harus menghitung standar berat penumpang setidaknya setiap lima tahun.

Tujuan kebijakan tersebut adalah agar maskapai mengetahui cara terbaik mendistribusikan berat pesawat, mengurangi konsumsi bahan bakar, dan meningkatkan keselamatan penerbangan secara keseluruhan.

Penimbangan akan dilakukan di depan gate dan sebelum naik pesawat.

Baca juga: Saat Teror Penusukan Tanpa Motif Jelas di Korea Selatan Picu Ketakutan Penduduk...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com