Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Tabrak Lari di Gladak yang Libatkan Putra Mahkota Keraton Solo

Kompas.com - 12/08/2023, 11:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang pengendara sepeda motor menjadi korban tabrak lari di Gladak, Kota Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (9/8/2023).

Diberitakan Kompas.com, Kamis (10/8/2023), dalam video CCTV yang beredar di media sosial, terlihat pengendara sepeda motor tersebut ditabrak oleh sebuah mobil jenis SUV berwarna putih.

Tampak mobil tersebut melaju di ruas Jalan Slamet Riyadi dari arah barat ke timur. Kemudian mobil tersebut berbelok ke selatan dan hendak masuk ke Jalan Pakoe Boewono.

Di saat bersamaan, dari arah berlawanan ada sepeda motor yang melintas melawan arus hingga terjadi tabrakan.

Setelah menabrak pengendara sepeda motor, mobil SUV tetap melaju dan meninggalkan lokasi kecelakaan.

Sementara itu, korban mengalami luka-luka akibat kejadian itu.

Baca juga: Polemik Sosok Nur pada Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Fakta tabrak lari di Gladak Solo

Putra Mahkota Keraton Solo, Gusti Pangeran Adipati Anom Sudibyo Raja Putro Nalendra Ing Mataram, KGPH Purbaya, pada Jumat (11/8/2023).KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Putra Mahkota Keraton Solo, Gusti Pangeran Adipati Anom Sudibyo Raja Putro Nalendra Ing Mataram, KGPH Purbaya, pada Jumat (11/8/2023).
Berikut fakta tabrak lari di Gladak, Solo:

1. Pelaku tabrak lari adalah putra mahkota Keraton Solo

Dilansir dari Kompas TV, pengendara mobil SUV yang menabrak pengendara sepeda motor di daerah Gladak, Solo, adalah putra mahkota Keraton Solo, Gusti Pangeran Adipati Anom Sudibyo Raja Putro Nalendra Ing Mataram, Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya.

Hal tersebut terungkap ketika KGPH Purbaya dan kuasa hukumnya, KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat, mendatangi Mapolresta Surakarta pada Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Keduanya datang untuk menjalani pemeriksaan di Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta.

"Iya, ini jadi sudah dilaksanakan penyelidikan. Biar menjadi tugas aparat yang berwenang. Namanya di jalan harus hati-hati," kata KGPH Purbaya setelah pemeriksaan. 

Melalui kuasa hukumnya, KGPH Purbaya mengakui pada malam kejadian dia adalah orang yang mengemudikan mobil yang menabrak pengendara sepeda motor.

KGPH Purbaya juga mengutarakan alasan mengapa tidak berhenti untuk menolong korban.  Dia mengaku khawatir dengan adanya kerumunan orang di tempat kejadian.

Baca juga: Kronologi Penemuan Kerangka di Proyek Benteng Keraton Yogyakarta

2. Kuasa hukum bantah tabrak lari

Sementara itu, KPAA Ferry Firman Nurwahyu Pradataningrat membantah kejadian tersebut adalah tabrak lari.

Menurutnya, terdapat aturan yang berlaku di Keraton Solo yang menyebutkan bahwa bila terjadi kecelakaan di area keraton, akan langsung ditangani oleh Satgas Pengaman Keraton.

Halaman:

Terkini Lainnya

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com