Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pria di Bima Kabur Usai Ijab Kabul

Kompas.com - 12/08/2023, 09:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nasib pilu dialami oleh seorang perempuan berisial K (16) asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pasalnya, hari bahagia yang dinantikannya justru membuatnya terluka.

Mempelai pria berinisial KA diduga kabur usai menjalani ijab kabul yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat pada Jumat (11/8/2023).

Ayah K, Adhar Amirudin mengatakan, pihak keluarga KA secara mendadak menolak adanya resepsi.

Padahal, mereka sebelumnya telah sepakat untuk melangsungkan resepsi pernikahan.

Baca juga: Kisah di Balik Viralnya Kado Saham Wisuda Mahasiswi UI

Baca juga: Syarat Daftar Nikah di KUA, Apa Saja Dokumen yang Perlu Dipersiapkan?

Karena penolakan mendadak, pihak keluarga K tak mungkin membatalkan resepsi. Terlebih persiapan sudah matang dan hanya berjarak beberapa hari sebelum acara.

"Undangan sudah terlanjur kami sebar, enggak mungkin kami batal," kata Adhar, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (11/8/2023)

Atas dasar itulah, pengantin pria langsung pergi usai ijab kabul berlangsung.

Baca juga: Cara Daftar Nikah di KUA 2023, Syarat dan Biayanya

Sementara pengantin perempuan, terpaksa duduk sendirian di atas pelaminan untuk menyambut tamu undangan.

"Setelah ijab kabul di KUA Mpunda, dia (pengantin lelaki) langsung keluar ruangan lalu kabur dijemput keluarganya pakai sepeda motor," jelasnya.

Insiden itu juga dibenarkan oleh Ketua RW setempat, Muhammad.

Baca juga: Cara Daftar Nikah Secara Online, Biaya Gratis Tak Perlu Datang ke KUA

Masih di bawah umur

Menurutnya, pihak pengantin pria kabur meninggalkan K usai ijab kabul berlangsung di KUA.

Ia menjelaskan, kedua keluarga penganti memang masalah, sebelum pernikahan itu terjadi.

Di satu sisi, Muhammad menyebut pihak mempelai pria sebenarnya tidak menginginkan pernikahan itu. Di sisi lain, pihak perempuan meminta pertanggungjawaban dari sang pria.

Meski tak ada titik temu, pernikahan itu pun tetap berlangsung.

"Pihak keluarga perempuan juga menginginkan pihak laki-laki mengikuti proses resepsi. Namun, kenyataannya dia kabur setelah ijab kabul," kata Muhammad, dikutip dari Tribun.

Berdasarkan data kependudukan, Muhammad menuturkan bahwa mempelai putri memang masih di bawah umur, yakni 16 tahun.

Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Biaya Nikah di KUA

(Sumber: Kompas.com/Junaidin | Editor: Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Tren
Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Tren
5 Penyebab Anjing Menggonggong Berlebihan dan Cara Mengatasinya

5 Penyebab Anjing Menggonggong Berlebihan dan Cara Mengatasinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com