KOMPAS.com - Daftar nikah merupakah salah satu tahap yang perlu dilalui calon pasangan yang hendak menggelar pernikahan.
Biasanya, pendaftaran pernikahan dilakukan oleh kedua calon mempelai dengan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA). Kendati demikian, saat ini daftar nikah dapat dilakukan secara online.
Calon pengatin tidak perlu datang ke KUA. Mereka hanya perlu menyiapkan berkas persyaratan yang perlu diunggah saat mendaftar.
Kasubdit Kepenghuluan, Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Kementerian Agama (Kemenag) Anwar Saadi membenarkan bahwa pendaftaran pernikahan masih dapat dilakukan secara online
"Daftar nikah secara online masih berlaku," ujarnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (5/6/2022).
Hingga saat ini, pihaknya mengaku masih melayani pendaftaran pernikahan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id.
Sebelumnya, pendaftaran nikah secara online ini dibuka pada 1 April 2020. Saat itu, wabah Covid-19 merebak di Indonesia sehingga Kemenag memutuskan untuk membuka layanan daftar nikah secara online.
Baca juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru
Dikutip dari laman Bimas Islam (5/6/2022), terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan ketika seseorang hendak mendaftarkan diri untuk menikah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, dokumen persyaratan daftar nikah adalah sebagai berikut:
Baca juga: Gratis, Ini Cara Ganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak di KUA