Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pria di Bima Kabur Usai Ijab Kabul

Kompas.com - 12/08/2023, 09:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nasib pilu dialami oleh seorang perempuan berisial K (16) asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pasalnya, hari bahagia yang dinantikannya justru membuatnya terluka.

Mempelai pria berinisial KA diduga kabur usai menjalani ijab kabul yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat pada Jumat (11/8/2023).

Ayah K, Adhar Amirudin mengatakan, pihak keluarga KA secara mendadak menolak adanya resepsi.

Padahal, mereka sebelumnya telah sepakat untuk melangsungkan resepsi pernikahan.

Baca juga: Kisah di Balik Viralnya Kado Saham Wisuda Mahasiswi UI

Baca juga: Syarat Daftar Nikah di KUA, Apa Saja Dokumen yang Perlu Dipersiapkan?

Karena penolakan mendadak, pihak keluarga K tak mungkin membatalkan resepsi. Terlebih persiapan sudah matang dan hanya berjarak beberapa hari sebelum acara.

"Undangan sudah terlanjur kami sebar, enggak mungkin kami batal," kata Adhar, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (11/8/2023)

Atas dasar itulah, pengantin pria langsung pergi usai ijab kabul berlangsung.

Baca juga: Cara Daftar Nikah di KUA 2023, Syarat dan Biayanya

Sementara pengantin perempuan, terpaksa duduk sendirian di atas pelaminan untuk menyambut tamu undangan.

"Setelah ijab kabul di KUA Mpunda, dia (pengantin lelaki) langsung keluar ruangan lalu kabur dijemput keluarganya pakai sepeda motor," jelasnya.

Insiden itu juga dibenarkan oleh Ketua RW setempat, Muhammad.

Baca juga: Cara Daftar Nikah Secara Online, Biaya Gratis Tak Perlu Datang ke KUA

Masih di bawah umur

Menurutnya, pihak pengantin pria kabur meninggalkan K usai ijab kabul berlangsung di KUA.

Ia menjelaskan, kedua keluarga penganti memang masalah, sebelum pernikahan itu terjadi.

Di satu sisi, Muhammad menyebut pihak mempelai pria sebenarnya tidak menginginkan pernikahan itu. Di sisi lain, pihak perempuan meminta pertanggungjawaban dari sang pria.

Meski tak ada titik temu, pernikahan itu pun tetap berlangsung.

"Pihak keluarga perempuan juga menginginkan pihak laki-laki mengikuti proses resepsi. Namun, kenyataannya dia kabur setelah ijab kabul," kata Muhammad, dikutip dari Tribun.

Berdasarkan data kependudukan, Muhammad menuturkan bahwa mempelai putri memang masih di bawah umur, yakni 16 tahun.

Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Biaya Nikah di KUA

(Sumber: Kompas.com/Junaidin | Editor: Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com