Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menambah Pengelola Channel YouTube lewat Komputer dan Ponsel

Kompas.com - 27/07/2023, 07:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Channel YouTube adalah nama saluran yang berisi konten video seseorang, kelompok, atau perusahaan tertentu di YouTube.

Dengan memiliki channel, seseorang bisa mengupload video ke YouTube dan mengatur video tersebut sesuai keinginannya.

Channel YouTube bisa dikelola secara mandiri, atau bersama-sama dengan tim. Terlebih jika channel tersebut cukup besar dan mengharuskan mengunggah banyak video.

Oleh karena itu, YouTube menyediakan fitur bagi pemilik channel untuk memberikan izin kepada orang lain untuk ikut mengelolanya, sesuai dengan peran yang dibutuhkan.

Baca juga: Cara Membuat Akun YouTube Premium, Mudah Bisa lewat HP


Dengan izin channel, Anda dapat memberi orang lain akses ke data, alat, dan fitur channel di YouTube Anda dengan tingkat akses yang berbeda.

Menariknya, Anda tidak perlu memberikan data sensitif, seperti email dan password akun YouTube, kepada mereka.

Cara ini dinilai lebih aman karena beberapa orang dapat mengelola channel Anda tanpa perlu memiliki akses ke akun Google Anda.

Selain itu, pemilik dapat menentukan tingkat akses, sehingga dapat mengontrol siapa yang dapat melihat atau memperbarui channel, hingga menghapus izin akses jika sudah tidak diperlukan.

Baca juga: Cara Download Video YouTube Mudah, Langsung dari Aplikasinya

Lantas, bagaimana cara menambahkan izin pada orang lain untuk mengakses channel YouTube Anda?

Cara menambah pengelola channel YouTube

Tangkapan layar izin akses channel YouTube.YouTube Tangkapan layar izin akses channel YouTube.

Dilansir dari laman Bantuan YouTube, Anda bisa menambah pengelola channel YouTube dengan cara memberikan akses ke channel Anda menggunakan izin.

1. Menambahkan akses melalui YouTube web

  • Buka laman YouTube Studio di studio.youtube.com. Atau Anda bisa mengaksesnya dengan mengklik ikon profil yang ada di pojok kanan atas laman YouTube Anda, lalu pilih opsi “YouTube Studio”
  • Di sisi kiri, klik menu “Setelan”, lalu klik opsi “Izin”
  • Klik “Undang”, lalu masukkan alamat email orang yang ingin diundang sebagai pengelola channel YouTube Anda
  • Klik “Akses”, lalu pilih peran yang ingin diberikan kepada orang tersebut, lalu klik “Selesai”
  • Simpan pengaturan izin akses dengan mengklik “Simpan”
  • Selesai.

Baca juga: Cara Membuat Channel YouTube, Cepat dan Mudah

2. Menambahkan akses lewat aplikasi YouTube Studio

Anda juga bisa menambahkan pengelola channel YouTube melalui aplikasi YouTube Studio di ponsel, caranya adalah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi YouTube Studio di ponsel Anda. Jika belum punya, silakan download dan masuk menggunakan akun YouTube Anda
  • Klik ikon foto profil Anda untuk membuka menu, kemudian klik “Setelan”
  • Pilih opsi “Izin”, lalu klik “Undang” dan masukkan alamat email orang yang ingin diundang sebagai pengelola channel YouTube
  • Pilih peran yang ingin diberikan kepada orang tersebut, lalu klik “Kirim undangan”
  • Setelah selesai, klik “Simpan”.

Baca juga: Cara Membuat Akun YouTube lewat HP dan Komputer

Setelah undangan izin akses dikirim, masa berlakunya akan habis setelah 30 hari. Jika tidak ada konfirmasi dari email yang Anda undang, maka undangan tersebut akan hangus.

Demikian cara memberikan izin akses kepada orang lain untuk mengelola channel YouTube Anda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Tren
Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com