Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Isi RUU Kesehatan dan Mengapa Ditentang Para Nakes?

Kompas.com - 13/07/2023, 07:30 WIB
Benediktus Agya Pradipta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Isi Rencana Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menimbulkan polemik, terutama bagi kalangan tenaga kesehatan (nakes).

Pengesahan terkait RUU Kesehatan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-29 DPR masa sidang 2022-2023 pada Selasa (11/7/2023).

Rapat paripurna itu dipimpin oleh ketua DPR RI Puan Maharani dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

Baca juga: STR Seumur Hidup, Kapan Mulai Berlaku?

Dilansir dari Kompas.id, enam fraksi di Komisi IX DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan tersebut ketika hadir dalam rapat.

Sementara itu, satu fraksi, yakni Partai Nasdem, setuju dengan catatan.

Lalu, dua fraksi lainnya, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera, menyatakan penolakan.

Baca juga: Beredar Surat Larangan ASN Kemenkes Berbicara RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi, Apa Isinya?


Baca juga: Benarkah Kucing Bisa Kena Stroke Setelah Jatuh dari Ketinggian? Ini Kata Dokter Hewan

Isi RUU Kesehatan

Isi RUU Kesehatan yang disahkan menjadi UU terdiri dari 20 bab dan 478 pasal.

Beberapa substansi yang termuat dalam RUU Kesehatan berkaitan dengan penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan kesehatan, penguatan pelayanan kesehatan primer, pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan, serta transparansi proses registrasi dan perizinan tenaga medis.

Saat menyampaikan pendapat akhir Presiden atas RUU Kesehatan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, UU Kesehatan menjadi tonggak transformasi kesehatan nasional yang mandiri dan inklusif.

Melalui UU ini, kesehatan di Indonesia disebut tidak lagi berorientasi pada pengobatan, melainkan pada pencegahan.

Baca juga: 5 Alasan RUU Kesehatan Didemo Organisasi Profesi Kesehatan

Selain itu, Budi mengatakan, UU Kesehatan akan menjamin pemenuhan infrastruktur, sumber daya manusia, sarana prasarana, pemanfaatan teknologi telemedicine, dan pengampuan jejaring prioritas layanan kesehatan berstandar nasional dan internasional.

Jaminan soal fasilitas pelayanan kesehatan tertuang dalam regulasi yang diatur di Bab VI.

Sementara itu, hal lain yang layak disorot dalam isi RUU kesehatan adalah substandi sumber daya manusia kesehatan di Bab VII.

Dalam bab tersebut terdapat aturan soal pengadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Baca juga: Penjelasan Kemenkes dan IDI soal Pesan Berantai Larangan Nyate

Mengapa ditentang para nakes?

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah

Halaman:

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com