KOMPAS.com - Isi Rencana Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menimbulkan polemik, terutama bagi kalangan tenaga kesehatan (nakes).
Pengesahan terkait RUU Kesehatan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-29 DPR masa sidang 2022-2023 pada Selasa (11/7/2023).
Rapat paripurna itu dipimpin oleh ketua DPR RI Puan Maharani dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.
Baca juga: STR Seumur Hidup, Kapan Mulai Berlaku?
Dilansir dari Kompas.id, enam fraksi di Komisi IX DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan tersebut ketika hadir dalam rapat.
Sementara itu, satu fraksi, yakni Partai Nasdem, setuju dengan catatan.
Lalu, dua fraksi lainnya, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera, menyatakan penolakan.
Baca juga: Beredar Surat Larangan ASN Kemenkes Berbicara RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi, Apa Isinya?
Baca juga: Benarkah Kucing Bisa Kena Stroke Setelah Jatuh dari Ketinggian? Ini Kata Dokter Hewan
Isi RUU Kesehatan yang disahkan menjadi UU terdiri dari 20 bab dan 478 pasal.
Beberapa substansi yang termuat dalam RUU Kesehatan berkaitan dengan penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan kesehatan, penguatan pelayanan kesehatan primer, pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan, serta transparansi proses registrasi dan perizinan tenaga medis.
Saat menyampaikan pendapat akhir Presiden atas RUU Kesehatan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, UU Kesehatan menjadi tonggak transformasi kesehatan nasional yang mandiri dan inklusif.
Melalui UU ini, kesehatan di Indonesia disebut tidak lagi berorientasi pada pengobatan, melainkan pada pencegahan.
Baca juga: 5 Alasan RUU Kesehatan Didemo Organisasi Profesi Kesehatan
Selain itu, Budi mengatakan, UU Kesehatan akan menjamin pemenuhan infrastruktur, sumber daya manusia, sarana prasarana, pemanfaatan teknologi telemedicine, dan pengampuan jejaring prioritas layanan kesehatan berstandar nasional dan internasional.
Jaminan soal fasilitas pelayanan kesehatan tertuang dalam regulasi yang diatur di Bab VI.
Sementara itu, hal lain yang layak disorot dalam isi RUU kesehatan adalah substandi sumber daya manusia kesehatan di Bab VII.
Dalam bab tersebut terdapat aturan soal pengadaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Baca juga: Penjelasan Kemenkes dan IDI soal Pesan Berantai Larangan Nyate