KOMPAS.com - Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas yang digunakan sebagai identitas pelaku usaha.
Sebelum menjalankan bisnisnya, para pelaku usaha atau pemilik UMKM sebaiknya mengurus NIB yang diterbitkan oleh lembaga Kementerian Investasi/BKPM terlebih dahulu.
Saat ini, para pelaku udaha sudah bisa mendaftarkan NIB secara online melalui laman www.oss.go.id, tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
Baca juga: Pemanfaatan Artificial Intelligence untuk Marketing Produk UMKM
Lalu, apa saja syarat yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar NIB?
Dilansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, berikut adalah syarat dan cara daftar NIB bagi para pelaku usaha.
Sebelum mendaftar NIB untuk izin usaha, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
Jika semua persyaratan di atas telah disiapkan, Anda bisa mulai melakukan pendaftaran NIB.
Baca juga: Pahami Pajak UMKM dan Cara Menghitungnya
Daftar NIB online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat akun OSS terlebih dahulu.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan hak akses OSS:
Baca juga: UMKM Bisa Promosi Gratis di #LapakGanjar, Begini Caranya
Setelah memiliki hak akses OSS, Anda dapat memulai mengurus NIB untuk UMKM. Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM di Indonesia:
Demikian syarat dan cara daftar NIB untuk UMKM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya