Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penangkapan Sindikat Penjualan Ginjal Internasional di Ponorogo

Kompas.com - 06/07/2023, 15:24 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Kelas II Ponorogo bersama Polres Ponorogo berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam sindikat penjualan ginjal internasional.

Kelima orang itu ditangkap saat hendak mengurus paspor di Kantor Imigrasi Ponorogo, Jawa Timur pada Selasa (4/7/2023).

“Lima orang yang diamankan, dua di antaranya diduga sebagai korban yang akan menjual ginjalnya,” ucap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Hendro Tri Prasetyo melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

“Sementara tiga lainnya diduga memiliki peran masing-masing dalam sindikat yang menyalurkan korban (menjual ginjal ke luar negeri),” sambungnya.

Baca juga: 5 Fakta Penggerebekan Rumah Kontrakan Diduga Jadi Penampungan Penjualan Ginjal Internasional

Kronologi penangkapan

Hendro menyebutkan, penangkapan bermula ketika petugas imigrasi melakukan wawancara untuk proses penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Ponorogo, Jawa Timur pada Selasa (4/7/2023).

Saat itu, petugas mewawancarai dua orang berinisial MM yang berasal dari Sidoarjo dan SH dari Tangerang Selatan.

Keduanya mengaku ingin membuat paspor untuk liburan ke Malaysia. Namun saat wawancara, mereka menunjukkan gelagat yang mencurigakan dan tidak memberikan keterangan meyakinkan.

“Keduanya juga tidak bisa menunjukkan berkas-berkas yang diminta petugas. Sehingga, pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB (4/7/2023), keduanya kembali lagi ke Kantor Imigrasi Ponorogo dengan harapan petugas lengah,” tutur Hendro.

Setelah wawancara lebih mendalam, petugas mendapati adanya indikasi kedua orang itu akan menjadi pekerja migran nonprosedural atau tidak sesuai prosedur.

Selanjutnya, MM dan SH akhirnya mengakui bahwa mereka hendak mendonasikan ginjal ke Kamboja.

Untuk menuju Kamboja, keduanya ternyata diantar oleh tiga orang penyalur yang saat kejadian sedang menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo.

Mendapat informasi itu, petugas segera memburu tiga orang penyalur yang tertangkap di Jalan Juanda, Ponorogo.

“Tiga penyalur yang diamankan yakni WI warga Bogor, AT warga Jakarta, dan IS warga Mojokerto,” sebut Hendro.

Baca juga: Kata Warga soal Kontrakan di Bekasi yang Diduga Markas Penjualan Ginjal Internasional

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Ganti Oli Motor Pakai Minyak Goreng Diklaim Buat Tarikan Lebih Enteng, Ini Kata Pakar

Tren
6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

6 Suplemen yang Bisa Dikonsumsi Saat Olahraga, Apa Saja?

Tren
Kemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Jadi 17, Ini Daftarnya

Kemenhub Pangkas Bandara Internasional dari 34 Jadi 17, Ini Daftarnya

Tren
Apakah Status BPJS Kesehatan Nonaktif jika Terlambat Bayar Iuran?

Apakah Status BPJS Kesehatan Nonaktif jika Terlambat Bayar Iuran?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com