Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Sindikat Penjualan Ginjal Internasional di Ponorogo

Kelima orang itu ditangkap saat hendak mengurus paspor di Kantor Imigrasi Ponorogo, Jawa Timur pada Selasa (4/7/2023).

“Lima orang yang diamankan, dua di antaranya diduga sebagai korban yang akan menjual ginjalnya,” ucap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Hendro Tri Prasetyo melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

“Sementara tiga lainnya diduga memiliki peran masing-masing dalam sindikat yang menyalurkan korban (menjual ginjal ke luar negeri),” sambungnya.

Kronologi penangkapan

Hendro menyebutkan, penangkapan bermula ketika petugas imigrasi melakukan wawancara untuk proses penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Ponorogo, Jawa Timur pada Selasa (4/7/2023).

Saat itu, petugas mewawancarai dua orang berinisial MM yang berasal dari Sidoarjo dan SH dari Tangerang Selatan.

Keduanya mengaku ingin membuat paspor untuk liburan ke Malaysia. Namun saat wawancara, mereka menunjukkan gelagat yang mencurigakan dan tidak memberikan keterangan meyakinkan.

“Keduanya juga tidak bisa menunjukkan berkas-berkas yang diminta petugas. Sehingga, pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB (4/7/2023), keduanya kembali lagi ke Kantor Imigrasi Ponorogo dengan harapan petugas lengah,” tutur Hendro.

Setelah wawancara lebih mendalam, petugas mendapati adanya indikasi kedua orang itu akan menjadi pekerja migran nonprosedural atau tidak sesuai prosedur.

Selanjutnya, MM dan SH akhirnya mengakui bahwa mereka hendak mendonasikan ginjal ke Kamboja.

Untuk menuju Kamboja, keduanya ternyata diantar oleh tiga orang penyalur yang saat kejadian sedang menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo.

Mendapat informasi itu, petugas segera memburu tiga orang penyalur yang tertangkap di Jalan Juanda, Ponorogo.

“Tiga penyalur yang diamankan yakni WI warga Bogor, AT warga Jakarta, dan IS warga Mojokerto,” sebut Hendro.


Ginjal seharga Rp 150 juta

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo Yanto menyebutkan, orang yang akan menjual ginjalnya dijanjikan akan diberi imbalan sebesar Rp 150 juta.

Saat itu, WI berperan sebagai perekrut, sedangkan AT berperan untuk membantu proses permohonan paspor dan menyiapkan akomodasi bagi donor.

Sebelumnya, WI pernah berangkat ke Kamboja untuk menjual ginjalnya. Namun WI gagal mendonasikan ginjalnya lantaran masalah kesehatan yang dialami.

Sepulangnya dari Kamboja, WI direkrut dan dipekerjakan oleh sindikat perdagangan ginjal yang ada di Bekasi.

Diusut bersama Polres Ponorogo

Untuk mengusut lebih lanjut mengenai kasus itu, Kantor Imigrasi Ponorogo bekerja sama dengan Polres Ponorogo.

Sedangkan MM dan SH akan menjalani pemeriksaan lanjutan karena memberikan data tidak sah dan keterangan tidak benar.

Kedunya dituduh melanggar Pasal 26 huruf c UU 6 Tahun 20 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/07/06/152431465/kronologi-penangkapan-sindikat-penjualan-ginjal-internasional-di-ponorogo

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke