Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayang-bayang Kejahatan di Balik Rutan KPK...

Kompas.com - 26/06/2023, 13:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendapat sorotan publik lantaran adanya indikasi pelanggaran di balik rumah tahanan (rutan) KPK.

Dugaan pelanggaran ini diungkapkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan, ada dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Tak tanggung-tanggung, potensi pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar dan berlangsung sejak periode Desember 2021 hingga Maret 2022.

Menurut Albertina, jumlah itu masih perhitungan sementara dan berpeluang nilainya bertambah.

"Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya," ujar Albertina Ho, dikutip dari Kompas.com (21/6/2023).

Baca juga: Komnas Perempuan Duga Petugas Rutan KPK Gunakan Relasi Kuasa untuk Lecehkan Istri Tahanan


"Untuk memasukkan duit butuh duit"

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan, dugaan pungli di Rutan KPK diyakini berkaitan dengan penyelundupan uang dan alat komunikasi.

Sebab, rutan merupakan tempat yang terbatas, baik dalam hal komunikasi dan penggunaan uang. 

Selain itu, para tersangka korupsi juga dilarang memegang uang dalam rutan.

Oleh karena itu, beberapa tahanan diduga menyelundupkan uang untuk mendapat fasilitas yang dilarang di dalam rutan.

"Ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit. Tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit. Kemudian, alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah, di sekitar itu pungutan liar terjadi," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Ada Pungli di Rutan KPK, Menkumham: Enggak Ada Urusannya dengan Kami

Terungkap saat kasus etik pelecehan

Kasus dugaan pungli ini baru terungkap ketika Dewas KPK menggelar proses etik atas dugaan pelecekan seksual yang dilakukan oleh petugas kepada istri tahanan.

"Ya (kasus pungli terungkap) saat proses etik kasus pelecehan," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (23/6/2023).

Albertina Ho juga menyebut pihaknya menerima laporan dugaan pelecehan seksual. Pihaknya menuturkan, kasus pelecehan itu sudah disidangkan dan diputus dalam sidang yang digelar terbuka.

Baca juga: Novel Duga Pungli di Rutan KPK Terungkap dari Pelecehan Petugas ke Istri Tahanan

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com