Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayang-bayang Kejahatan di Balik Rutan KPK...

Kompas.com - 26/06/2023, 13:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendapat sorotan publik lantaran adanya indikasi pelanggaran di balik rumah tahanan (rutan) KPK.

Dugaan pelanggaran ini diungkapkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebutkan, ada dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Tak tanggung-tanggung, potensi pungli di Rutan KPK mencapai Rp 4 miliar dan berlangsung sejak periode Desember 2021 hingga Maret 2022.

Menurut Albertina, jumlah itu masih perhitungan sementara dan berpeluang nilainya bertambah.

"Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya," ujar Albertina Ho, dikutip dari Kompas.com (21/6/2023).

Baca juga: Komnas Perempuan Duga Petugas Rutan KPK Gunakan Relasi Kuasa untuk Lecehkan Istri Tahanan


"Untuk memasukkan duit butuh duit"

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan, dugaan pungli di Rutan KPK diyakini berkaitan dengan penyelundupan uang dan alat komunikasi.

Sebab, rutan merupakan tempat yang terbatas, baik dalam hal komunikasi dan penggunaan uang. 

Selain itu, para tersangka korupsi juga dilarang memegang uang dalam rutan.

Oleh karena itu, beberapa tahanan diduga menyelundupkan uang untuk mendapat fasilitas yang dilarang di dalam rutan.

"Ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit. Tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit. Kemudian, alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah, di sekitar itu pungutan liar terjadi," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Ada Pungli di Rutan KPK, Menkumham: Enggak Ada Urusannya dengan Kami

Terungkap saat kasus etik pelecehan

Kasus dugaan pungli ini baru terungkap ketika Dewas KPK menggelar proses etik atas dugaan pelecekan seksual yang dilakukan oleh petugas kepada istri tahanan.

"Ya (kasus pungli terungkap) saat proses etik kasus pelecehan," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (23/6/2023).

Albertina Ho juga menyebut pihaknya menerima laporan dugaan pelecehan seksual. Pihaknya menuturkan, kasus pelecehan itu sudah disidangkan dan diputus dalam sidang yang digelar terbuka.

Baca juga: Novel Duga Pungli di Rutan KPK Terungkap dari Pelecehan Petugas ke Istri Tahanan

 

Siasat pungli

Nurul Ghufron mengatakan, uang hasil dugaan pungli itu diduga itu disamarkan dengan menggunakan beberapa lapis transaksi.

Artinya, uang itu tidak langsung mengalir ke rekening oknum pegawai KPK.

"Sekilas saja bahwa dugaannya itu memang tidak langsung kepada rekening pegawai-pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer," jelas dia.

Pihaknya pun telah merotasi para pegawai yang diduga terlibat dalam kasus ini agar bisa fokus menjalani penegakan hukum, etik, dan disiplin.

KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut kasus ini.

Baca juga: Dewas KPK Sebut Pungli di Rutan KPK Gunakan Lebih dari Satu Rekening

Ironi KPK

Kasus pungli ini juga turut menyita perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Di sela-sela acara Fun Walk HUT ke-77 Bhayangkara di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2023), Mahfud menyebut pungli rutan KPK merupakan sebuah ironi.

"Ironi, kan bukan hanya di KPK, pengadilan (juga)," kata Mahfud, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (25/6/2023).

Karena itu, pihaknya meminta agar KPK menangani dan memproses hukum kasus tersebut.

"Harus ditangani karena itu lembaga-lembaga. Kan sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum," ujarnya.

(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am, Nirmala Maulana Achmad | Editor: Icha Rastika, Novianti Setuningsih, Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com